
LEBAK , InvestigasiWartaGlobal. Id
Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di Indonesia, mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang. Kali ini, insiden menimpa Sahran, wartawan media online Global Investigasi News, saat meliput pembangunan jalan rabat beton di Kampung Kalideres Girimukti, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, Sahran tengah memotret proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 senilai Rp110 juta. Proyek ini merupakan program Sarana Prasarana Fisik Desa.
Menurut Sahran, dirinya sempat mempertanyakan metode pekerjaan yang diduga tidak menggunakan hamparan plastik. Namun tiba-tiba, pelaksana proyek bernama Suhendi mendatanginya.
“Tanpa basa-basi, dia langsung memukul dada saya dua kali dan kepala saya dua kali. Dia juga melarang saya mengambil gambar kegiatan tersebut. Atas kejadian ini, saya bersama kepala biro sudah melaporkan kasus ini ke Polsek Cilograng Polres Lebak,” ungkap Sahran.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kepala Biro Global Investigasi News, Wawan Gunawan, menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Ini jelas pelanggaran UU Pers. Anggota saya sedang menjalankan tugas peliputan, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum,” tegas Wawan.
Peristiwa pemukulan terhadap jurnalis menjadi catatan penting akan perlunya perlindungan hukum yang tegas bagi insan pers di lapangan. Jurnalisme bukanlah kejahatan, melainkan pilar penting dalam sistem demokrasi yang sehat dan berfungsi.
KALI DIBACA