Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Suap PAW Harun Masiku Terbongkar di Tipikor Jakarta - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Suap PAW Harun Masiku Terbongkar di Tipikor Jakarta

Sunday, 27 July 2025


Jakarta, InvestigasiWartaGlobal.id — Tabir gelap konspirasi suap politik akhirnya terbuka. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam kasus yang menyeretnya pada praktik politik kotor demi menggolkan Harun Masiku lewat jalur Pergantian Antar Waktu (PAW).

Di ruang sidang Kusumah Atmaja, Kamis (25/7/2025), Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menegaskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta. Tujuan suap itu jelas: memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan caleg terpilih lainnya dari PDIP.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim dalam pembacaan putusan.

Namun dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.

Vonis ini mencetak sejarah politik baru. Untuk pertama kalinya, Sekjen partai penguasa dijerat secara langsung dalam skema suap yang melibatkan intervensi terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Fakta di persidangan menyudutkan bahwa ada persekongkolan sistematis yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk dalam skandal hilangnya Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

InvestigasiWartaGlobal.id menilai vonis ini hanya langkah awal, bukan akhir. Publik menunggu keberanian lembaga penegak hukum untuk menelusuri siapa saja aktor utama di balik layar, serta mencari tahu: di mana Harun Masiku sebenarnya? Dan siapa yang menyembunyikannya selama lima tahun terakhir?


Editor: Zulkarnain Idrus

Redaksi | InvestigasiWartaGlobal.id
Mengungkap Realita di Balik Propaganda — Lebih Tajam, Lebih Berani!