
INVESTIGASI — Aktivitas galian C yang dilakukan oleh kontraktor CV. Savero Malige di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Kegiatan penggalian batu di sekitar belakang Masjid Raya Babang tersebut diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait, Sabtu 12/07/2025.
Material batu hasil galian disebut dipasok untuk proyek pembangunan bronjong sungai di Desa Amasing Goro. Aktivitas ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran soal kerusakan lingkungan, tetapi juga memunculkan dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah.
"Aktivitas ini sudah berlangsung lama. Mereka gali batu, lalu angkut ke proyek-proyek. Kalau sekarang, batu-batu itu dipasok ke Amasing Goro untuk pembangunan bronjong di sungai," ujar salah satu warga Babang yang enggan disebutkan namanya.
Warga lainnya menambahkan, "Memang benar ada penggalian di belakang Masjid Raya. Batu-batu itu dibawa keluar dari desa. Info yang kami dengar, itu untuk proyek bronjong di Amasing Goro," Pungkasnya.

- Aktivitas penggalian
Yang lebih mengkhawatirkan, CV. Savero Malige disebut-sebut diduga dimiliki oleh "Taib Dano",suami dari Kapolres Kota Ternate saat ini. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah publik mengenai netralitas dan keberanian aparat dalam menindak aktivitas ilegal yang dilakukan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Padahal, secara hukum, kegiatan semacam ini dilarang keras. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa aktivitas pertambangan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 menyebut bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin termasuk pelanggaran hukum serius yang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, Upaya konfirmasi oleh awak media kepada dinas perizinan maupun pihak CV. Savero Malige sedang dilakukan.
Redaksi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment