Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lalepo 2018–2024, Kepala Desa Bungkam dan Diduga Halangi Tugas Jurnalis - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lalepo 2018–2024, Kepala Desa Bungkam dan Diduga Halangi Tugas Jurnalis

Friday, 11 July 2025
Bone, Investigasi warta global.id. Sulawesi Selatan | jumat, 11 Juli 2025 — Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) selaku partner media di Sulawesi Selatan melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Desa Lalepo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, menyusul temuan investigasi yang mengindikasikan dugaan penyelewengan dana desa selama kurun waktu 2018 hingga 2024.

Tim investigasi LAN menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Namun, berdasarkan data yang dihimpun dari aplikasi resmi pemerintah, terdapat beberapa item penganggaran yang mencurigakan, termasuk nilai proyek yang diduga dimark-up dan minimnya pelaporan publik.

Rincian Anggaran yang Dipertanyakan

Dari hasil analisis data, proyek yang mencakup pembangunan jalan desa, jalan usaha tani, penyertaan modal, hingga pengadaan alat produksi pertanian dengan nilai total miliaran rupiah terindikasi tidak disertai transparansi memadai. Beberapa proyek bahkan berulang dari tahun ke tahun dengan item dan nilai yang hampir sama, menimbulkan dugaan pengulangan anggaran tanpa hasil yang jelas.

Kepala Desa Diduga Menghindar

Dalam upaya klarifikasi, tim investigasi LAN telah menghubungi Kepala Desa Lalepo baik secara langsung maupun daring. Namun, setelah upaya ketiga, pihak kepala desa justru tidak lagi bisa dihubungi dan diduga memblokir komunikasi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa pihak terkait mencoba menghindari pertanggungjawaban atas pengelolaan dana negara.

Tak hanya itu, tindakan menghalangi komunikasi dengan pihak media juga dapat dikategorikan sebagai penghalangan terhadap tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.”

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.


LAN Minta Klarifikasi, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Dalam surat resmi yang dilayangkan dengan Nomor 020/LAN-SULSEL/VII/2025, Lembaga Aspirasi Nusantara memberikan waktu maksimal dua hari kerja kepada Kepala Desa dan Bendahara Desa Lalepo untuk hadir memberikan klarifikasi di Kantor LAN Sulsel.

“Jika tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi, kami akan meneruskan laporan ini ke Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan audit ulang, serta melaporkan ke Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna dilakukan penyelidikan atas dugaan korupsi,” tegas M. Saleh, S.H., Ketua Tim Investigasi Khusus LAN Sulsel.

LAN juga menegaskan bahwa dana desa adalah milik negara, bukan milik pribadi, dan pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel kepada publik.


Untuk informasi lebih lanjut:

Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulawesi Selatan
Jl. K.H. Sulaeman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang,
Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Ketua DPW (LAN)Sulsel. 
*Tim investigasi*.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment