DPC GPM Hal-Sel Duga PT RKA Lakukan PHK Sepihak dan Abaikan Dasar Hukum Operasional Pertambangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

DPC GPM Hal-Sel Duga PT RKA Lakukan PHK Sepihak dan Abaikan Dasar Hukum Operasional Pertambangan

Tuesday, 15 July 2025




INVESTIGASI. — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Kabupaten Halmahera Selatan menyoroti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tambang, PT Rimba Kurnia Alam (RKA). Dalam pernyataan resminya, DPC GPM menilai tindakan PT RKA tersebut mencederai prinsip keadilan dan melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan operasional pertambangan yang berlaku di wilayah Halmahera Selatan. Labuha, 15 Juli 2025.

Ketua DPC GPM Hal-Sel, Bung Harmain Rusli, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari dua orang pekerja lokal yang diduga menjadi korban PHK sepihak oleh PT RKA. Menurutnya, pemutusan kerja tersebut dilakukan tanpa mekanisme perundingan atau penyelesaian melalui jalur hukum sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Kami menilai PT RKA telah melanggar aturan dasar ketenagakerjaan dan peraturan operasional pertambangan yang harusnya menjadi acuan dalam menjalankan aktivitasnya. PHK sepihak ini adalah bentuk pengingkaran terhadap hak pekerja lokal,” tegas Bung Harmain kepada wartawan, Senin (15/7).

Bung Harmain merujuk pada sejumlah aturan yang menurutnya dilanggar oleh perusahaan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang dalam Pasal 151 menyatakan bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah melalui proses perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja. Jika tidak ditemukan titik temu, maka penyelesaian harus dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 juga mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 14 hari sebelum PHK dilakukan serta mengatur kewajiban perusahaan dalam memberikan kompensasi kepada pekerja berupa pesangon dan hak-hak lainnya. Dalam kasus ini, menurut DPC GPM, PT RKA tidak menunjukkan itikad baik memenuhi ketentuan tersebut.

Selain persoalan ketenagakerjaan, DPC GPM Hal-Sel juga menyoroti aspek kepatuhan hukum dalam operasional pertambangan PT RKA. Menurut Bung Harmain, perusahaan tambang semestinya tidak hanya berfokus pada kegiatan eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga wajib mematuhi regulasi sosial dan lingkungan yang menjadi bagian dari izin usaha pertambangan (IUP).

“Perusahaan tambang wajib mematuhi seluruh regulasi yang mengatur izin usaha dan perlindungan pekerja. Jika dasar hukum ini diabaikan, maka dampaknya bukan hanya kepada pekerja, tapi juga kepada masyarakat dan lingkungan sekitar,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perusahaan yang mengabaikan aspek hukum, sosial, dan lingkungan dalam praktik pertambangannya, berpotensi menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat dan menciptakan ketimpangan yang tajam antara kepentingan ekonomi dan kesejahteraan sosial.

DPC GPM Hal-Sel secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya melalui Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait, agar tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran ini. Mereka mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap praktik PHK yang dilakukan oleh PT RKA serta audit terhadap kepatuhan hukum perusahaan dalam menjalankan operasinya.

“Kami berharap Pemda tidak menutup mata dan bertindak cepat agar hak-hak pekerja tidak terus diinjak-injak dan operasi pertambangan berjalan sesuai aturan,” pungkas Bung Harmain.

Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Rimba Kurnia Alam terkait tudingan tersebut. Sementara itu, DPC GPM menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.


Redaksi: wan
Editor: RL

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment