
Perahu milik Desa Sawadai yang sebelumnya hanya membutuhkan perbaikan ringan disebut-sebut telah diganti dengan perahu baru milik Desa Akedabo. Namun, warga menilai penggantiannya tidak setara, tidak sesuai spesifikasi teknis, dan diduga melanggar prosedur hukum pengelolaan aset desa.
“Kami sangat kecewa. Ini menyangkut aset desa yang dibeli dari uang rakyat. Keputusan seperti ini tidak boleh diambil secara tertutup,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya,kepada media ini,Minggu (22/06/2025). “Perahu kami masih layak diperbaiki. Kenapa diganti, dan atas dasar apa?.
Warga juga menyoroti aspek legalitas kesepakatan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan 26, setiap pengelolaan aset desa harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan musyawarah desa. Mereka menuding tidak adanya dokumen musyawarah atau berita acara resmi terkait pertukaran aset ini.
Warga tersebut menambahkan bahwa masyarakat menuntut pertanggungjawaban dari seluruh unsur pemerintahan desa. “Bukan hanya Pak Kades Muhlis Hi. Kader, tapi juga Ketua BPD Sudirman ikut terlibat dalam pembicaraan dan diduga menyetujui pertukaran ini tanpa membawa persoalan ke forum resmi BPD ataupun musyawarah desa. Padahal BPD seharusnya menjadi pengawas, bukan bagian dari kesepakatan tertutup,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat lainnya menyatakan bahwa Kades Akedabo, Fiktor Towara, telah membenarkan keterlibatannya dalam pertukaran aset tersebut setelah dihubungi melalui sambungan telepon.
“Saya langsung menghubungi Pak Fiktor Towara lewat telepon. Beliau membenarkan bahwa telah menyerahkan satu unit perahu kepada Desa Sawadai sebagai pengganti. Namun yang kami pertanyakan, kenapa proses seperti ini dilakukan tanpa melibatkan warga kami?” ujarnya.
Warga kini mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk turun tangan, melakukan audit, serta mengevaluasi proses tukar aset yang dinilai cacat prosedur tersebut. Mereka juga meminta agar setiap keputusan terkait aset publik ke depan wajib dilakukan melalui forum musyawarah desa dan diumumkan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Sawadai dan Ketua BPD belum memberikan pernyataan resmi.(red)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment