
Wayaloar, INVESTIGASI MALUT - Aroma penyalahgunaan wewenang dan dominasi kekuasaan satu orang menyeruak dari tubuh Koperasi Jasa TKBM Pelabuhan Laut Wayaloar . Ketua koperasi, Nasir Kurama , dituding telah menjalankan koperasi layaknya milik pribadi—memecat pengurus secara sepihak, menguasai seluruh posisi penting, hingga menutup akses musyawarah anggota.
Helmi Papadak , pendiri sekaligus mantan Sekretaris koperasi, mengaku didepak dari jabatannya tanpa dasar hukum maupun musyawarah anggota . "Saya dibuang begitu saja, tanpa pemberitahuan resmi, tanpa rapat. Semuanya dikendalikan Nasir sendirian," kata Helmi dalam wawancara eksklusif dengan media.
Helmi menyebut bahwa sejak awal berdirinya koperasi pada 2021, Nasir Kurama telah menunjukkan indikasi ingin memonopoli kekuasaan di dalam organisasi. Ia merangkap tiga jabatan strategis sekaligus: ketua, sekretaris, dan bendahara —sebuah praktik yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.
Koperasi atau Otoritas Tunggal?
Tidak hanya itu, rekrutmen anggota baru dilakukan tanpa transparansi dan tanpa partisipasi anggota lama. Bahkan, pemotongan upah sebesar 15% dari buruh bongkar muat diduga langsung disedot ke kantong pribadi ketua. "Koperasi ini seperti dijadikan ladang pribadi. Tidak ada laporan keuangan, tidak ada RAT, tidak ada transparansi,” ungkap Helmi dengan nada kesal.

Diduga Ilegal, Izin Operasional Mandek
Penelusuran tim investigasi menunjukkan bahwa koperasi ini tidak aktif secara administratif . Izin operasional diduga sudah kedaluwarsa , dan tidak ada laporan berkala ke Dinas Koperasi sebagaimana mestinya. Sumber di dinas menyatakan bahwa koperasi ini tidak tercatat aktif dalam sistem, dan belum pernah menyampaikan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri.
RALB, Perlawanan dan Harapan Baru
Sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi kepemimpinan tunggal tersebut, Helmi dan beberapa anggota lainnya telah mengundurkan diri dan menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) . Mereka juga mengadu ke Dinas Koperasi dan aparat hukum, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan pengelolaan koperasi yang mereka nilai telah keluar dari nilai-nilai gotong royong.
“Kami masyarakat asli Wayaloar, dan kami tidak bisa diam. Koperasi ini harus dikembalikan ke tangan anggota, bukan dikuasai satu orang yang merasa paling berhak atas segalanya,” tegas Helmi.
Dinas Koperasi: Koperasi Bukan Milik Satu Orang
Pihak Dinas Koperasi menegaskan bahwa koperasi adalah badan hukum kolektif yang harus dijalankan secara demokratis. Pemutusan jabatan dan keputusan strategis wajib melalui musyawarah anggota. Penumpukan jabatan dan keputusan sepihak, jika benar terbukti, bisa mengarah pada pelanggaran serius terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Redaksi /* Investigasi MALUT
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment