
Dari hasil pemantauan di lokasi, papan praktik apoteker atas nama Rini Sumiarsih, S.Farm., tidak ada terpajang hanya terlihat di HP milik Nur, dengan jadwal praktik aktif setiap hari pukul 10.00–22.00. Namun, pemilik apotek, Nur, mengungkapkan bahwa apoteker tersebut telah tidak lagi bekerja di sana.

> “Rini sudah tidak di sini, dia keluarkan dirinya sendiri lewat notaris. Kami tetap buka karena izin kami masih berlaku dan dokumen sedang dalam pengurusan,” ujar Nur kepada wartawan.

Meski telah mengklaim dokumen izin masih dalam proses, pihak apotek belum dapat menunjukkan bukti adanya apoteker pengganti atau izin praktik yang diperbarui. Nur tetap bersikeras bahwa tidak ada permasalahan yang signifikan.
> “Selanjutnya ya tidak ada apa-apa, Pak, karena memang tidak ada masalah,” tambahnya.
Namun, masyarakat setempat mulai merasa khawatir. Mereka mempertanyakan siapa yang saat ini bertanggung jawab atas pengelolaan obat dan pelayanan kefarmasian yang seharusnya berada di bawah pengawasan tenaga profesional.
> “Kami hanya ingin ada kepastian. Kalau tidak ada apoteker, siapa yang bertanggung jawab atas obat-obatan yang diberikan ke masyarakat?” ujar seorang warga.
Regulasi yang Berlaku dan Risiko Pelanggaran
Penjualan obat-obatan diatur secara ketat dalam berbagai peraturan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perizinan Toko Obat, dan
Permenkes Nomor 53 Tahun 2016 tentang Apotek.

Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kegiatan kefarmasian harus berada di bawah pengawasan tenaga kefarmasian yang memiliki izin resmi. Operasional apotek tanpa apoteker penanggung jawab merupakan pelanggaran hukum, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda.
Selain itu, apotek tanpa tenaga kefarmasian berisiko tidak menjamin kualitas dan keamanan obat yang dijual. Hal ini bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berperan penting dalam mengawasi operasional apotek dan toko obat. Keduanya juga bertugas melakukan penindakan terhadap pelanggaran, termasuk operasional tanpa izin atau tanpa apoteker yang sah.
Masyarakat kini menanti langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dalam memberikan kepastian hukum, klarifikasi, serta memastikan bahwa seluruh apotek di wilayahnya memenuhi standar profesional dan regulasi yang berlaku.

Hasil wawancara ketua investigasi khusus (Drs M. Saleh. SH) Lembaga aspirasi nusantara (LAN)Sulsel, Angkat bicara terkaitnya Apotek Polejiwa dikabarkan beroperasi tanpa Apoteker penanggung jawab pemilik mengatakan tidak ada masalah, akan tindaklanjuti ke jalur hukum
Tegaskan aparat penegak hukum terkaitnya tersebut agar diproses hukum yang berlaku,
Hingga berita ini ditayangkan pemilik Nur belum ditemuinya konfirmasi selanjutnya.
Tim Redaksi Sulsel.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment