PETI Kian Merajalela di Sintang, Domet: "Silakan Diberitakan" - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

PETI Kian Merajalela di Sintang, Domet: "Silakan Diberitakan"

Tuesday, 13 May 2025




Kalbar,INVESTIGASIWARTAGLOBAL.id--Sintang, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan. Pada awal Mei 2025, seorang pengurus kelompok PETI yang beraktipitas di kabupaten sintang diketahui bernama Domet secara terbuka menyatakan sikap tegas. Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Domet mengatakan, “Silakan diberitakan, kami tidak takut,” ujarnya lantang di salah satu lokasi tambang.

Pernyataan keras Domet tersebut menambah kekhawatiran banyak pihak terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah yang dikenal kaya akan sumber daya mineral ini. Aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Domet. Namun, sejumlah tokoh masyarakat Sintang mendesak agar tindakan tegas segera diambil agar hukum tidak dilecehkan dan kerusakan lingkungan tidak semakin meluas. "Pernyataan seperti itu adalah bentuk pelecehan terhadap negara hukum," ujar salah satu tokoh adat Sintang.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Pasal 158 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain pelanggaran pidana, PETI juga berdampak pada kerusakan lingkungan yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 69 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perusakan lingkungan secara sengaja, yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi.

Masyarakat berharap pemerintah pusat maupun daerah, termasuk aparat kepolisian dan dinas terkait, segera mengambil langkah konkret. Jika tidak ditindak, pernyataan-pernyataan menantang hukum seperti yang dilontarkan Domet dikhawatirkan akan menginspirasi pelaku PETI lainnya dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Kalimantan Barat. (Muchlisin


Editor : Tim WG


113 KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment