HAL-SEL: INVESTIGASI– Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan yang diterima Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan. Praktisi Hukum Safri Nyong menilai pengelolaan DBH tersebut masih minim transparansi dan sarat dugaan penyimpangan.
“Selama ini publik tidak pernah tahu dengan jelas berapa total dana DBH yang diterima oleh desa dan untuk apa saja dana tersebut digunakan. Ini rawan apalagi nilainya sangat Fantastik besar,” ujar Praktisi Hukum Safri kepada Investigasi Wartaglobal,id, Senin (5/5/2025).
Safri menekankan bahwa dana tersebut bersumber dari kontribusi perusahaan tambang besar yang beroperasi di sekitar Kawasi. Oleh karena itu, dana tersebut seharusnya memberi dampak nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Sudah saatnya Pemdes membuka laporan penggunaan dana secara berkala kepada warga. Masyarakat harus tahu dan terlibat dalam pengawasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Safri mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri dan Polda Maluku Utara segera melakukan audit dan Langkah hukum serius terhadap penggunaan atau realisasi Dana Bagi Hasil di Desa Kawasi. Ia juga menegaskan akan mendorong pemanggilan aparat penegak hukum untukengatensikan.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah transparansi dari pemerintah desa Kawasi , maka saya minta pihak kejaksaan negri Halsel dan Polda Maluku Utara untuk turun tangan. Ini penting agar ada efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan dana publik karna ini juga bagian dari aset desa yang semestinya di nikmati Masyarakat desa Kawasi ,” tegas Safri.
Sejumlah warga Kawasi pun menyuarakan keresahan mereka. “Kami tahu desa terima dana besar, tapi fasilitas publik seperti jalan dan air bersih belum membaik. Harusnya ini jadi prioritas,” ungkap salah satu warga yang enggan di sebut namanya.
Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa Kawasi belum memberikan tanggapan resmi. Namun seorang aparat desa menyatakan bahwa semua penggunaan dana telah sesuai prosedur.
Desa Kawasi, yang berada di tengah kawasan industri tambang nikel, memiliki potensi dana besar dari sektor DBH. Namun, dugaan ketidakterbukaan pengelolaan dana ini membuat publik mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam membangun wilayahnya.
“Investasi boleh, tapi jangan sampai hasilnya hanya dinikmati segelintir orang. Penegak hukum harus bertindak jika ditemukan indikasi pelanggaran,” tutup Safri.
Draken/"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment