Argill, Pemuda Desa Songa, Dikeroyok Sekelompok Pemuda Desa Tawa - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Argill, Pemuda Desa Songa, Dikeroyok Sekelompok Pemuda Desa Tawa

Tuesday, 20 May 2025


Tampak di vidio Pengeroyokan 


Bacan Timur Tengah, 19 Mei 2025  WARTAWANGLOBAL.id — Telah terjadi tindak kekerasan yang tidak terpuji di Desa Tawa, Kecamatan Bacan Timur Tengah. Seorang pemuda asal Desa Songa bernama Argill menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda Desa Tawa yang dipimpin oleh seorang pemuda bernama Jhosua loleo.

Menurut keterangan yang diterima dari pihak korban, insiden tersebut terjadi pada malam hari, Senin, 18 Mei 2025. Saat itu, Agill bersama temannya pergi ke Desa Tawa untuk menemui kekasihnya. Namun, sesampainya di depan jalan lintas Desa Tawa, mereka dihadang oleh Jon dan rekan-rekannya.

Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung mengejek dan memukuli Argill, yang saat itu masih duduk di atas sepeda motor. Yang lebih memprihatinkan, salah satu pelaku bahkan merekam aksi pengeroyokan tersebut.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami pembengkakan di wajah dan luka-luka di beberapa bagian tubuh. Salah satu anggota keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka belum membuat laporan resmi ke Polsek Bacan Timur, namun berencana melaporkannya pada hari Rabu.

"Anak kami mengalami luka-luka dan video pengeroyokan itu sudah beredar luas di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Kami sangat terpukul melihat perlakuan keji tersebut terhadap anak kami," ujar salah satu anggota keluarga korban.

Pihak keluarga korban juga menyatakan akan menempuh jalur hukum agar para pelaku mendapat hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.

"Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap para pelaku yang terlihat jelas dalam video. Kami ingin keadilan ditegakkan," tegas keluarga korban.

Masyarakat sekitar diimbau untuk tidak menyebarkan lebih lanjut video pengeroyokan demi menjaga privasi korban dan kelancaran proses hukum yang akan berlangsung.



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment