SWI Lampung Bongkar Praktik Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET di Mesuji - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

SWI Lampung Bongkar Praktik Penjualan Pupuk Subsidi Melebihi HET di Mesuji

Sunday, 20 April 2025

MESUJI, LAMPUNG / INVESTIGASI — Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Lampung mengungkap adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.


 Temuan ini berlokasi di sebuah kios pupuk di Kampung Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, HET pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kilogram untuk Urea, Rp 2.300 per kilogram untuk NPK, Rp 3.300 per kilogram untuk NPK khusus Kakao, dan Rp 800 per kilogram untuk pupuk organik.



Tim investigasi SWI Lampung menemukan bahwa Kios Pupuk GAPSM, milik Bapak Syn yang berlokasi di Kampung Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan HET.


Investigasi dilakukan melalui pemantauan langsung di kios pupuk dan wawancara dengan petani di Desa Wonosari. Hasilnya, sejumlah petani membenarkan adanya penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang lebih tinggi dari HET.


Ketua SWI Provinsi Lampung, Melanni, memaparkan bahwa pengakuan dari pemilik kios dan beberapa petani menguatkan temuan tersebut. Istri pemilik Kios GAPSM saat ditemui di kediamannya yang juga berfungsi sebagai kios, mengakui bahwa mereka telah lama menjual pupuk bersubsidi kepada Kelompok Tani (Poktan).


Seorang petani bernama Suroso membenarkan dirinya membeli pupuk subsidi dari Kios GAPSM. "Saya punya lahan sawah 3/4 hektare, dan saya membeli pupuk di kios ini karena saya anggota poktan sini. Untuk lahan saya, saya membutuhkan 6 karung pupuk Urea maupun Ponska," ungkap Suroso.


Melanni mengutip pernyataan Suroso, "Dia juga bilang, saya beli urea kalau tidak salah dengan harga Rp 140 ribu atau Rp 145 ribu per sak, untuk pupuk Urea. Yang Phonska kalau tidak salah Rp 165 ribu per sak," yang kemudian dibenarkan oleh istri pemilik kios.


Di lokasi yang sama, petani lain berinisial Mbah Nnt juga memberikan keterangan serupa. "Saya ini pemilik lahan, lahan saya sewakan dan untuk 2 hektar lahan saya, saya dapat jatah 2 ton pupuk per tahun dari Kios pupuk GAPSM dengan cara tebus menggunakan KTP karena saya bagian dari anggota Poktan," jelas Mbah Nnt.


Menyikapi perbedaan harga yang diungkapkan petani dan pemilik kios, Melanni melakukan klarifikasi lebih lanjut. Hasilnya, pemilik kios mengakui menjual pupuk bersubsidi di atas HET dengan alasan adanya biaya operasional lain yang harus ditanggung.


Atas temuan ini, SWI Provinsi Lampung akan menindaklanjutinya dengan melaporkan kepada pihak berwenang, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan instansi terkait.


"Pemerintah harus hadir untuk mengatasi masalah ini. Jika terbukti kios atau distributor menyalahi aturan, maka harus diberi sanksi tegas, berupa pencabutan izin sebagai agen pupuk bersubsidi atau bahkan sanksi pidana," tegas Melanni.


Lebih lanjut, Melanni mengingatkan para mitra kios penjual pupuk bahwa pelanggaran terhadap HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


SWI Lampung juga mengimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia jika menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang menyimpang. Laporan dapat disampaikan kepada Dinas Pertanian setempat atau melalui layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918 001.(Red)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment