Hal-Sel, INVESTIGASI. – Dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Kepala Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Jemi Masambe, kini menjadi sorotan publik dan aparat penegak hukum. Tindakan yang dilaporkan dilakukan oleh Jemi Masambe ini diduga mencederai norma hukum serta etika penyelenggaraan pemerintahan desa, setelah memalsukan tanda tangan salah satu Kaur Pemerintahan Desa Gaimu, Yangius Pokarila.
Kasus ini mencuat setelah Yangius Pokarila merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangannya dalam sebuah dokumen resmi desa. Tidak terima dengan tindakan tersebut, Yangius akhirnya melaporkan Jemi Masambe ke Mapolres Halmahera Selatan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/250/IV/2025/SPKT. Laporan tersebut kini tengah diproses oleh pihak kepolisian dan telah ditangani oleh Unit Reserse Kriminal Polres Halmahera Selatan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Muhamad Udin, S.H., laporan tersebut telah disertai dengan bukti-bukti yang cukup untuk mendukung dugaan tindak pidana pemalsuan. Dalam keterangannya, Udin menegaskan bahwa tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Sabtu, 26/04/2025.
“Pemalsuan tanda tangan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan kerugian nyata bagi korban. Klien kami, Yangius Pokarila, bukan hanya dirugikan secara administratif, tetapi juga menanggung sanksi sosial dari masyarakat yang menyangka bahwa dirinya terlibat dalam proses yang sebenarnya tidak ia ketahui sama sekali,” ujar Udin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dampak dari pemalsuan ini telah merusak integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, khususnya di Desa Gaimu. “Sebagai perangkat desa, Yangius tentu memiliki tanggung jawab dan integritas yang harus dijaga. Namun dengan adanya pemalsuan ini, ia harus menghadapi tudingan dan tekanan sosial yang sangat berat dari masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu tahapan pemeriksaan lanjutan, termasuk pemanggilan saksi dan pemeriksaan terhadap terlapor. Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa proses penyelidikan telah masuk pada tahap pengumpulan keterangan, dan penyidik dari Unit Reskrim Polres Halmahera Selatan telah menyiapkan jadwal pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
Masyarakat Desa Gaimu pun turut menyoroti kasus ini. Sejumlah tokoh masyarakat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa mereka, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan etika pemerintahan desa. “Kami tentu merasa prihatin dengan adanya laporan ini. Seharusnya kepala desa bisa menjadi contoh, bukan malah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik desa,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jemi Masambe belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan yang ditujukan kepadanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media pun belum mendapatkan jawaban.
Reporter: Wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment