Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id– Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama management CMT PT. Vale, PT. Leighton Contractors Indonesia (LCI), PT. Tri Machmud Jaya, PT. Bangunindo Karya Lutama (BKL) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Luwu Timur bersama Jaringan Koalisi Aktivis Luwu Timur (Jakam Lutim) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tunjangan hari raya (THR) dan gaji karyawan, yang berlangsung di Ruang aspirasi DPRD Lutim, Jumat (25/4/2025).
“RDP ini dilakukan karena adanya beberapa keluhan karyawan dari ke tiga perusahaan, kita hadirkan CMT (PT. Vale) dan Disnaker agar apa yang menjadi pembahasan dalam rapat ini mendapat penjelasan sesuai regulasi,” ungkap Badawi Alwi selaku pimpinan rapat.
Management PT. Leighton Contractors Indonesia (LCI), Sri mengungkapkan bahwa pemberian THR dilakukan secara teratur kepada karyawan. Terkait adanya belasan karyawan yang tidak mendapatkan THR itu dikarenakan masa kontraknya telah habis di tanggal 14 Maret 2025 sebelum hari raya sesuai dengan Permen No.6/2016.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Luwu Timur Kamal Rasyid yang diwakili oleh jajaran yang hadir menanggapi apa yang disampaikan oleh manegemen PT LCI. Sesuai Permen No.6/2016, pasal 7 ayat 3 bahwa bagi pekerja hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berakhir sebelum hari raya tidak mendapatkan THR, jadi meskipun sehari sebelum hari raya perjanjian kotrak itu berakhir karyawan atau buruh tidak berhak mendapatkan THR.
Sementara Ketua Umum Jakam Lutim, Jois A.Baso dalam tanggapannya di hadapan rapat bahwasanya terkait persoalan THR sesuai penjelasan dari management PT. LCI dan Disnaker bahwa pemberian THR mengacu pada Permen No.6/2016.
“Kalau ini yang di jadikan acuan bisa jadi karyawan yang bekerja sudah satu tahun namun kontraknya berakhir sebelum hari raya maka karyawan tidak mendapat THR, inikan jelas menguntungkan perusahaan dimana perusahaan bebas membuat kontrak yang akan berakhir sebelum hari raya,” ujarnya.
Lanjut, sementara dalam aturan tersebut juga mengatur pekerjaan/buruh yang telah bekerja satu bulan atau kurang dari dua belas bulan wajib mendapatkan THR.
“Disinilah yang kami maksud ada kerancuan dalam aturan ini,” terangnya.
“Jadi kami harap Anggota DPRD Luwu Timur agar menyikapi aturan yang sangat merugikan karyawan dan menguntungkan perusahaan,” harap Opu Jois.
Setelah mendengar semua tanggapan dari peserta RDP yang hadir, pimpinan rapat, Badawi Alwi mengatakan, semua sudah di dengar tanggapan dari masing-masing pihak, maka dapat disimpulkan bahwa pembahasan ini belum selesai.
“Selanjutnya kita akan agendakan rapat kerja bersama dan menghadirikan semua pihak termasuk tenaga ahli untuk mengkaji regulasi yang ada,” tutup Badawi Alwi. (*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment