Hak Sopir Jemputan PT NHM Belum Dibayarkan, Ancaman Mogok Kerja Mengemuka - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Hak Sopir Jemputan PT NHM Belum Dibayarkan, Ancaman Mogok Kerja Mengemuka

Saturday, 26 April 2025
Malut. INVESTIGASI. — Para sopir jemputan yang bekerja untuk mendukung operasional PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di tambang Halmahera Utara (Halut) terancam melakukan mogok kerja akibat belum dibayarkannya hak jasa mereka oleh pihak vendor. Persoalan ini memantik reaksi keras dari para sopir yang merasa diabaikan, meski telah menjalankan tugas sesuai perjanjian kerja selama 120 hari.

Ketua sopir antar-jemput, Daud Yunus, secara tegas mempertanyakan kejelasan pembayaran dari pihak vendor yang ditunjuk langsung oleh manajemen PT NHM di bawah pimpinan Direktur Utama, Bapak Hj. Robert. Ia menilai pihak vendor tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban terhadap para sopir, padahal pekerjaan telah dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“DAUD YUNUS selaku Ketua patut mempertanyakan kejelasan atas pembayaran hak para sopir kepada pihak vendor sesuai dengan perjanjian kerja,” ungkapnya, Jumat (25/04/2025).

Menurut Daud, tunggakan pembayaran telah berlangsung selama 14 bulan. Padahal, dalam perjanjian kerja yang berlaku, pembayaran seharusnya dilakukan secara rutin setiap akhir periode kerja. Ia menambahkan bahwa pembayaran terakhir baru dilakukan pada 27 Februari 2025, dan hingga hari ini belum ada kejelasan untuk pembayaran selanjutnya.

Dalam penjelasannya, Daud membeberkan bahwa saat ini PT NHM memberlakukan skema pembayaran berdasarkan prioritas setelah penjualan hasil tambang, dengan urutan sebagai berikut:

1. Pembayaran gaji karyawan,
2. Kebutuhan operasional tambang,
3. Pembayaran vendor, dan
4. Pembayaran pajak serta iuran BPJS.

Namun, Daud menegaskan bahwa alasan keterlambatan anggaran dari perusahaan kepada vendor seharusnya tidak dijadikan dalih untuk menahan hak sopir yang telah bekerja keras.

“Persoalan ini pihak vendor seharusnya dapat menyelesaikan, ini adalah tangung jawab mereka. Apalagi tugas sopir antar Jemput Kariyawan PT NHM sudah bekerja sesuai perjanjian,” tegasnya.

Daut juga mengingatkan pihak CV selaku vendor maupun PT NHM untuk segera memberikan kejelasan terhadap status pembayaran. Ia menekankan bahwa para sopir hanya menuntut hak dasar mereka sebagai tenaga kerja yang telah berkontribusi besar dalam kelancaran kegiatan operasional tambang.

“Apabila ada keterlambatan realisasi anggaran dari pihak perusahaan kepada vendor, pihaknya meminta agar jangan dikaitkan dengan hak kami. Kami bekerja berdasarkan kontrak dan tidak ada alasan untuk menunda pembayaran,” ujarnya.

Ketidakpastian ini telah menciptakan keresahan di kalangan sopir, bahkan menimbulkan ancaman serius berupa mogok kerja jika tidak ada tindakan cepat dari pihak terkait. Ancaman mogok ini dipandang sebagai langkah terakhir jika hak para sopir terus diabaikan.

“Jika hak para sopir tak kunjung dibayarkan maka akan dilakukan mogok kerja,” pungkas Daut.

Sampai berita ini diturunkan, pihak vendor yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, manajemen PT NHM juga belum merespons permintaan klarifikasi dari para sopir.

Redaksi: wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment