Habib Riziq shihab Dilaporkan Ke Mapolres Boyolali Oleh PWI Terkait Ujaran Kebencian - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Habib Riziq shihab Dilaporkan Ke Mapolres Boyolali Oleh PWI Terkait Ujaran Kebencian

Thursday, 17 April 2025



Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Boyolali melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI)Habib Rizieq Shihab ke Mapolres Boyolali

Warta Global.id- BOYOLALI,-Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Perjuangan Walisongo Indonesia (PWI) Boyolali melaporkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, karena telah melakukan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial “you tube” diunggah pada Jumat (29 Maret) lalu
“Kami dari Relawan PWI Boyolali melaporkan saudara Rizieq Shihab atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian terkait pernyataan Habib Rizieq Shihab yang mengatakan kalimat monyet dalam salah satu ceramahnya,” pelapor Mukminin sekaligus penasihat hukum PWI Boyolali.melapor ke Mapolres Boyolali. Kamis 17 April 2025

“Jadi ada dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap ormas yang ada di Indonesia.,” sambung Mukminin.
Ia datang ke Mapolres Boyolali bersama ketua PWI Boyolali serta beberapa anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) PWI se Boyolali. Dikatakan, dalam tayangan tersebut, Habib Rizieq Shihab dinilai menghina pribumi.

“Dalam vidio tersebut Habib Rizieq Shihab mengatakan monyet yang sudah mendirikan ormas, mengatakan didukung oleh sejumlah jenderal – jenderal monyet, dan menyebut ormas monyet ini saudara, maka harus dikenai sanksi hukum,” katanya.
Selain dugaan tidak pidana ujaran kebencian, PWI Boyolali juga melaporkan terkait rencana tindak pidana pengancaman oleh Habib Rizieq melalui ucapannya.
“Dia (Rizieq Shihab) juga mengatakan “perang aja deh kita”, ditakutkan nanti akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat,”

“Karena mengucapkan kata monyet yang ditujukan kepada pribumi, kemudian mengatakan monyet kepada jenderal-jenderal, selain itu juga mengancam akan membuat pasukan besar-besaran untuk melakukan perang, dalam vidio, Habib Rizieq Shihab juga menghimbau kepada jamaahnya untuk mempersiapkan senjata, itukan pernyataan yang Dapat memicu permasalahan Dimasyarakat” sambungnya
Dijelaskan, bahwa Rizieq Shihab telah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE) dan melakukan tindak pidana pengancaman serta diskriminasi Ras dan etnis.

“Laporan terkait Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19 tahun 2016, serta Pasal 4 huruf b UU 40 tahun 2008 terkait tindakan diskriminasi ras dan etnis,” tegasnya.
PWI Boyolali berharap, dengan adanya laporan tersebut dapat membuat Kepolisian melakukan tindakan tegas terkait ujaran kebencian dan diskriminasi ras. Agar tidak adakegaduhan dimasyarakat.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment