HAL-SEL, INVESTIGASI. – Kasus dugaan Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), memantik reaksi keras dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari praktisi hukum ternama di wilayah tersebut, Safri Nyong, SH. Ia menilai Pemerintah Daerah Halmahera Selatan terkesan lamban dan tidak sigap dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik itu.
Dalam keterangannya kepada media, Safri Nyong menyatakan kekecewaannya terhadap respons Pemerintah Kabupaten Hal-Sel yang menurutnya seperti "pemadam kebakaran". Maksudnya, pemerintah baru terlihat bergerak dan bersuara setelah kasus ini menyebar luas dan memancing kecaman dari masyarakat. Sabtu, 12/04/2025.
"Pemerintah terkesan menunggu hingga kasus ini menjadi konsumsi publik dan mendapat tekanan baru kemudian bertindak. Ini bukan pendekatan yang tepat dalam penanganan isu serius seperti dugaan rudapaksa," ujar Safri tegas.
Ia melanjutkan, seharusnya sejak awal kasus ini mencuat, baik Pemerintah Desa maupun Pemda, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), segera turun tangan untuk memberikan pendampingan terhadap korban serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
"Kalau seperti ini, pemerintah hanya terlihat sibuk menyiram api setelah api sudah membesar dan membakar kepercayaan publik. Sikap reaktif seperti ini justru memperparah citra pemerintah," tambahnya.
Kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga melibatkan 16 orang pria dewasa terhadap anak di bawah umur itu telah menyisakan luka mendalam di masyarakat Desa Bibinoi. Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga menyebutkan bahwa korban mengalami trauma berat, namun hingga kini pendampingan psikologis masih minim dilakukan.
Safri juga mengkritisi aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan keterbukaan informasi terkait perkembangan kasus. Menurutnya, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
"Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan. Aparat harus segera menetapkan status hukum terduga pelaku, dan proses hukum harus berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa pandang bulu," katanya.
Ia menambahkan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, negara memiliki tanggung jawab penuh dalam perlindungan korban dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal. Pemerintah, kata dia, tidak bisa hanya menjadi penonton.
"Ini bukan hanya soal satu desa, ini tentang keselamatan dan hak anak-anak di seluruh Halmahera Selatan. Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang tegas, maka kita sedang menciptakan ruang aman bagi predator seksual," tandasnya.
Lebih lanjut, Safri menyerukan agar Pemda Hal-Sel segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari unsur DP3A, kepolisian, kejaksaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, untuk melakukan pendampingan terhadap korban serta edukasi pencegahan kekerasan seksual di desa-desa.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan masih belum mendapatkan jawaban. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak belum merespons permintaan wawancara hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan seluruh masyarakat bahwa isu kekerasan seksual, khususnya terhadap anak, masih menjadi ancaman nyata di tengah kehidupan desa yang selama ini dianggap aman dan religius.
"Kita tidak bisa lagi menutup mata. Perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas. Jangan tunggu ada korban berikutnya baru kita sadar," tutup Safri.
Redaksi: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment