- Rabu, 23 April 2025
Desa Lanca, Sulawesi Selatan – Dugaan penyelewengan dalam penjualan pupuk subsidi kembali mencuat. Seorang pengecer pupuk berinsial (AR) diduga menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini mencuat usai tayangnya pemberitaan investigatif oleh media yang menyoroti lonjakan harga pupuk di Desa Lanca.
(AR), dalam klarifikasinya kepada awak media, mengaku keberatan atas pemberitaan tersebut. Ia menyampaikan permintaan agar berita itu ditarik dengan alasan pribadi dan ekonomi. "Apa yang saya lakukan supaya tulisan itu bisa ditarik? Mohon ditangguhkan dulu, pak. Kami sedang berduka, tante kami meninggal dunia di Lanca, orang tua pak Kamal," ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Tak hanya itu, (AR) juga menyinggung kondisi ekonomi pribadinya. “Jujur pak, ekonomi tidak stabil. Kami juga punya kewajiban di beberapa bank BUMN. Kalau pembeli bensin 200 ribu, saya mungkin bisa bantu,” lanjutnya.
Diduga kuat terdapat upaya sogokan terhadap awak media, yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial (SYM), yang mengaku sebagai paman dari Ardi. Dalam pesan singkatnya, (SYM)menulis, "Tabe kawan, cuma Rp 200.000 saja kemampuannya anureku, maksudnya saya sudah jelaskan semuanya tapi garis pengertiannya hanya segitu aja."
Padahal, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.320/M/12/2023, HET pupuk urea subsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg), dan pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak (50 kg). Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga jual yang jauh lebih tinggi, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian setempat belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat dan kelompok tani berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas dugaan praktik nakal yang merugikan petani tersebut.*HK*.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment