Dugaan Kios Ardi Agro Penjualan Pupuk Subsidi di Desa Lanca, Harga Melambung di Atas HET - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Kios Ardi Agro Penjualan Pupuk Subsidi di Desa Lanca, Harga Melambung di Atas HET

Tuesday, 22 April 2025
Bone, Investigasi - Wartaglobal.id. Sul-sel. 
Selasa 22 April 2025 — Tim  investigasi menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran harga jual pupuk bersubsidi di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Berdasarkan hasil wawancara dan penelusuran di lapangan, ditemukan harga pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK Phonska yang dijual jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sesuai Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi Urea adalah Rp 2.250 per kg atau Rp 112.500 per sak (50 kg), dan pupuk NPK Phonska adalah Rp 2.300 per kg atau Rp 115.000 per sak (50 kg). Namun, fakta di lapangan berkata lain.

Seorang warga Desa Lanca berinisial md mengaku kepada tim media bahwa dirinya membeli pupuk subsidi Urea dan NPK Phonska seharga Rp 125.000 per sak, bahkan tidak jarang hanya diberikan per kantong plastik kecil, bukan per sak sebagaimana ketentuan. Dijemput Di kios pupuk bersubsidi Ardi Agro. 

Tim investigasi kemudian mendatangi Kelompok Tani dirumahnya ” untuk mengonfirmasi kepada pengurus kelompok. Namun tidak ada hasil/Tidak ada dirumahnya, Padahal, penjualan pupuk subsidi di atas HET jelas melanggar regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian RI.

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, dalam pernyataannya menegaskan akan mencabut izin dan menindak tegas pengecer pupuk subsidi yang ‘nakal’.

Tim investigasi meminta aparat penegak hukum (APH), khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bone, untuk segera menyelidiki kasus ini. Dugaan pelanggaran atas distribusi pupuk subsidi adalah tindakan serius yang merugikan petani dan melukai program ketahanan pangan nasional.* HK *.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment