Dugaan Intervensi Pers di Bone, Bupati Andi Asman Jadi Sorotan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Intervensi Pers di Bone, Bupati Andi Asman Jadi Sorotan

Thursday, 24 April 2025
BONE – Kebijakan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, yang menginstruksikan kepala desa di wilayahnya untuk tidak memberikan keterangan kepada media tanpa persetujuan langsung darinya, memicu kontroversi.

Isu ini  beredar di Salah satu Media Online Tribunbone.com,setelah pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Bone pada Rabu (23/4/2025), di mana Andi Asman menegaskan kebijakan baru tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi Asman meminta agar kepala desa tidak memberikan informasi kepada media sebelum mendapat izin resmi darinya. "Jangan memberikan informasi kepada media sebelum ada persetujuan dari saya," ujar Andi Asman, menegaskan aturan yang dinilai dapat membatasi kebebasan komunikasi publik.

Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis dan masyarakat, terutama mengenai potensi pelanggaran terhadap hak publik untuk memperoleh informasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers di Indonesia, menyatakan bahwa wartawan berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Selain itu, undang-undang tersebut juga memastikan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi yang benar dan tepat waktu tanpa adanya pembatasan dari pihak manapun.

Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Setiap orang, termasuk kepala desa, harus menyadari bahwa media adalah saluran informasi yang sah dan diatur oleh hukum.

Pembatasan terhadap hak jurnalis dalam memperoleh informasi yang relevan adalah bentuk intervensi terhadap kebebasan pers."
Ketua LSM, Drs. M. Saleh Situju, SH, MH, juga turut menanggapi kebijakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa masyarakat harus mencermati berita yang telah viral.

"Permintaan adanya surat rekomendasi baru yang harus dikonfirmasi oleh kepala desa merupakan tindakan yang menyalahi aturan Undang-Undang Kemerdekaan Pers. Hal seperti ini baru pertama kali terjadi, dan seolah-olah Bupati A. Asman ingin mengatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," tegasnya.

Kebijakan Bupati Andi Asman Sulaiman yang mewajibkan kepala desa untuk mendapatkan izin sebelum memberikan informasi kepada media dikhawatirkan dapat menghalangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan publik. Kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat desa. Jika kepala desa harus selalu meminta persetujuan bupati untuk setiap informasi yang disampaikan kepada media, hal ini berisiko mengurangi keterbukaan yang menjadi prinsip dasar pemerintahan yang baik.

Di sisi lain, Bupati Andi Asman Sulaiman juga mengimbau kepala desa untuk lebih banyak beraktivitas di lapangan, dengan komitmen menghabiskan 70 persen waktu untuk turun ke masyarakat dan hanya 30 persen di kantor. 

Meski demikian, banyak pihak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini akan mempersempit kebebasan komunikasi antara pemerintah dan media atau justru memberi kontrol yang berlebihan terhadap informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.

Lebih lanjut, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan program-program strategis desa, seperti Koperasi Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis, yang memerlukan komunikasi yang jelas dan terbuka antara pemerintah desa dan masyarakat. Terhambatnya aliran informasi akibat kebijakan ini berpotensi mengganggu implementasi program yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

Melihat dinamika ini, penting bagi lembaga pengawas kebebasan pers dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam UU Pers, serta hak masyarakat untuk mengakses informasi yang mereka butuhkan.(HK). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment