Warta Global.id-Pemerintah Provinsi
Lampung bakal menggelar program
pemutihan pajak kendaraan bermotor
mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal
mengatakan program pemutihan ini
bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib
pajak.Melalui program ini, pemerintah akan
menghapus seluruh denda dan pokok
tunggakan pajak kendaraan bermotor,Yang Masih Dalam Tangunganya.
"Ini berlaku untuk seluruh
kendaraan, roda 2 hingga roda
yang hanya perlu membayar
pajak satu tahun berjalan, tanpa
melihat berapa lama menunggak,
jelasnya, seperti dilansir dari
laman lampungprov.go.id, Rabu
(23/4/2025).
Lebih lanjut, Mirzani mengungkap pemprov
telah menyiapkan berbagai insentif lainnya
untuk wajib pajak.Salah satunya, pembebasan bea balik
nama kendaraan bermotor (BBNKB) tanpa
memandang asal kendaraan
sementara itu, ia juga menjelaskan tingkat
kepatuhan pembayaran pajak kendaraan
bermotor di Lampung masih sangat
rendah, yakni hanya 38%.karena kurangnya kesadaran masyarakat.
Sehingga, besar harapannya program
pemutihan ini dapat meningkatkan tingkat
kepatuhan masyarakat Lampung dalam
membayar pajak kendaraan Bermotornya"
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment