Skandal BBM Subsidi di SPBU 64.785.03 Tayan: Jerigen Bebas, Rakyat Dibatasi – Negara Rugi! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Skandal BBM Subsidi di SPBU 64.785.03 Tayan: Jerigen Bebas, Rakyat Dibatasi – Negara Rugi!

Sunday, 2 March 2025

Investigasi.WARTAGLOBAL.id, Tayan, Kalbar – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tayan, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah dugaan penyimpangan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi viral di media sosial. Sejumlah pihak diduga secara terang-terangan mengizinkan pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar, bertentangan dengan aturan resmi yang telah ditetapkan. Hal ini menuai protes dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang tidak konsisten dan berpotensi merugikan negara.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa oknum mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen yang tersusun rapi di atas bak mobil pick-up. Sementara itu, masyarakat umum yang menggunakan kendaraan pribadi diwajibkan mematuhi prosedur ketat, termasuk penggunaan barcode untuk mengakses BBM subsidi. Dugaan ketidakadilan ini memicu kemarahan warga karena menunjukkan adanya celah dalam sistem yang memungkinkan segelintir pihak mengambil keuntungan secara ilegal.


Tindakan pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pasal 55 dalam aturan tersebut secara tegas melarang penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan subsidi yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 yang mengancam hukuman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi BBM.

Dugaan penyimpangan ini tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam distribusi BBM, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara. Pemerintah mengalokasikan subsidi BBM untuk masyarakat kecil agar dapat mengakses energi dengan harga terjangkau. Namun, jika praktik ilegal seperti ini dibiarkan, anggaran subsidi dapat bocor ke pihak yang tidak berhak, mengurangi manfaatnya bagi rakyat yang seharusnya menerima.


Pihak Pertamina selaku pengelola distribusi BBM subsidi harus segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang diduga terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti menyalahgunakan distribusi BBM subsidi. Selain itu, aparat penegak hukum perlu menindak para pelaku yang terlibat untuk memberikan efek jera dan memastikan aturan ditegakkan secara adil.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih proaktif dalam melaporkan setiap dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi. Laporan dapat disampaikan melalui jalur resmi seperti layanan pengaduan Pertamina atau aparat berwenang. Dengan adanya peran aktif masyarakat, praktik ilegal seperti ini bisa ditekan dan distribusi BBM subsidi dapat berjalan dengan lebih transparan serta tepat sasaran.

Ketidakadilan dalam distribusi BBM subsidi ini menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem pengawasan yang harus segera diperbaiki. Jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah dan Pertamina, kejadian serupa dapat terus berulang dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk memastikan kebijakan subsidi berjalan sesuai tujuan awalnya.

Kasus dugaan penyimpangan BBM subsidi di SPBU Tayan ini harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa regulasi yang ada harus ditegakkan secara ketat. Tanpa langkah konkret dan hukuman tegas, praktik ilegal seperti ini akan terus menggerogoti keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional.[AZ]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment