By
Mulyadi
Rencana Aksi Demo Damai LSM ASPIRASI Bersama Warga Masyarakat Palopo
By
Mulyadi
-
 |
Ketua Umum LSM Aspirasi Kota Palopo beserta anggotanya |
Palopo,Investigasi.Wartaglobal.id - Bahwa Sehubungan dengan perihal surat ini mengenai rencana pelaksanaan penyamapaian aksi
demo damai oleh kami dari LSM_ASPIRASI bersama warga masyarakat dan keluarga besar
purnawirawan TNI di Kota Palopo yang tergabung dalam kelembagaan organisasi selama ini merasa
perlu untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari pada hak asasi manusia.
Menurut Ketua Umum LSM Aspirasi, Muh. Narsum Naba bahwa hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam ketentuan konstitusi Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diikuti pasal demi pasal pada UUD NKRI 1945.
Oleh sebab itu, kata dia, berdasarkan atas hal tersebut, merupakan rujukan untuk menyikapinya sebagai
bentuk partisipasi kepedulian kemanusiaan sebagai bentuk pembelaan hukum dan Perlindungan HAM
berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM sebagai warga negara Indonesia harus disuarakan untuk Memastikan keadilan dan kepastian hukum, Sekaligus sebagai upaya perjuangan demi mewujudkan serta terciptanya jaminan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap Warga Negara Indonesia termasuk kepada Anggota TNI Aktif, Purnawirawan beserta para generasinya sesuai dengan ketentuan kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku.
Bahwa, kami dari LSM ASPIRASI Pusat Palopo, pada kesempatan ini menyampaikan kepada
masing-masing pihak terkait yang berkompoten, agar setiap Penyelenggara Negara wajib mengedepankan
ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Sistim Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang baik, bersih dan bebas dari KKN.
Demikian pula terhadap pelaksanaan ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum yang oleh kami dari LSM ASPIRASI harus mengacu terhadap ketentuan UU.
Bahwa merujuk terhadap hal tersebut, maka kami dari LSM-ASPIRASI bersama sejumlah warga
masyarakat dan keluarga besar Purnawwirawan TNI Kota Palopo Sulsel, sepakat untuk melakukan rencana aksi demo damai yang akan dilaksanakan dalam jadwal waktu, tempat dan segala persiapan perlengkapan kegiatan sebagai berikut :
Nama Korlap Aksi; M.NASRUM NABA.
Jadwal Aksi : Sabtu, 29 Maret 2025
Tempat Aksi : Di Depan Kantor Walikota Palopo.
Estimasi Massa : Sekitar 20 – 5 orang.
Peralatan/Perlengkapan : Bendera Merah Putih, Bendera Lembaga, Mega Phone, Spanduk, dan Alat Sarana Transportasi Motor Roda Dua dan Mobil.
Tuntutan Aksi :
" Mendukung Penuh Pengesahan Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, tenteram, hebat dan kuat, serta moderen, Bersama
Rakyat-TNI NKRI Tangguh dan Kokoh".
KALI DIBACA
 |
Ketua Umum LSM Aspirasi Kota Palopo beserta anggotanya |
Palopo,Investigasi.Wartaglobal.id - Bahwa Sehubungan dengan perihal surat ini mengenai rencana pelaksanaan penyamapaian aksi
demo damai oleh kami dari LSM_ASPIRASI bersama warga masyarakat dan keluarga besar
purnawirawan TNI di Kota Palopo yang tergabung dalam kelembagaan organisasi selama ini merasa
perlu untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap sebagai bagian dari pada hak asasi manusia.
Menurut Ketua Umum LSM Aspirasi, Muh. Narsum Naba bahwa hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam ketentuan konstitusi Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diikuti pasal demi pasal pada UUD NKRI 1945.
Oleh sebab itu, kata dia, berdasarkan atas hal tersebut, merupakan rujukan untuk menyikapinya sebagai
bentuk partisipasi kepedulian kemanusiaan sebagai bentuk pembelaan hukum dan Perlindungan HAM
berdasarkan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM sebagai warga negara Indonesia harus disuarakan untuk Memastikan keadilan dan kepastian hukum, Sekaligus sebagai upaya perjuangan demi mewujudkan serta terciptanya jaminan
perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi setiap Warga Negara Indonesia termasuk kepada Anggota TNI Aktif, Purnawirawan beserta para generasinya sesuai dengan ketentuan kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku.
Bahwa, kami dari LSM ASPIRASI Pusat Palopo, pada kesempatan ini menyampaikan kepada
masing-masing pihak terkait yang berkompoten, agar setiap Penyelenggara Negara wajib mengedepankan
ketentuan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Sistim Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang baik, bersih dan bebas dari KKN.
Demikian pula terhadap pelaksanaan ketentuan UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka Umum yang oleh kami dari LSM ASPIRASI harus mengacu terhadap ketentuan UU.
Bahwa merujuk terhadap hal tersebut, maka kami dari LSM-ASPIRASI bersama sejumlah warga
masyarakat dan keluarga besar Purnawwirawan TNI Kota Palopo Sulsel, sepakat untuk melakukan rencana aksi demo damai yang akan dilaksanakan dalam jadwal waktu, tempat dan segala persiapan perlengkapan kegiatan sebagai berikut :
Nama Korlap Aksi; M.NASRUM NABA.
Jadwal Aksi : Sabtu, 29 Maret 2025
Tempat Aksi : Di Depan Kantor Walikota Palopo.
Estimasi Massa : Sekitar 20 – 5 orang.
Peralatan/Perlengkapan : Bendera Merah Putih, Bendera Lembaga, Mega Phone, Spanduk, dan Alat Sarana Transportasi Motor Roda Dua dan Mobil.
Tuntutan Aksi :
" Mendukung Penuh Pengesahan Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, dan demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, tenteram, hebat dan kuat, serta moderen, Bersama
Rakyat-TNI NKRI Tangguh dan Kokoh".
No comments:
Post a Comment