Muhammad Kasim Faisal, M.Pd.,
Hal-Sel, INVESTIGASI. - Masyarakat Desa Marabose, Kabupaten Halmahera Selatan, mengungkapkan keresahan mereka terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 250 Halmahera Selatan. Pungutan tersebut diduga terjadi selama kepemimpinan Plt. Kepala Sekolah Ibu Bonda Siraju, di bawah pemerintahan Bupati Hi. Usman Sidik. Minggu, 09/03/2025
Menurut laporan sejumlah orang tua murid, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang dengan alasan yang tidak jelas. Salah satu pungutan yang paling memberatkan adalah biaya sebesar Rp300.000 yang disebut sebagai "partisipasi ujian." Padahal, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 1 serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, tidak ada ketentuan yang mengharuskan siswa membayar pungutan dalam pendidikan formal.
Selain pungutan ujian, para orang tua siswa juga mengaku dimintai biaya sebesar Rp50.000 untuk keperluan foto siswa saat ujian. Hal ini semakin menambah beban ekonomi keluarga, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. "Kami bingung kenapa sekolah meminta uang ini dan itu. Kalau kami tidak bayar, anak-anak kami takut dipermalukan atau tidak diperbolehkan ikut ujian," ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, dugaan pungli juga menyasar siswa penerima Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Dari data yang dihimpun, sebanyak 37 siswa penerima beasiswa ini mengalami pemotongan dana dengan dalih biaya administrasi. Padahal, dana PIP merupakan hak penuh siswa yang tidak boleh dipotong atau dikenakan biaya tambahan oleh pihak sekolah.
Ketua Komite Sekolah SDN 250 Halmahera Selatan saat di konfirmasi media memaparkan, dirinya hanya mengetahui Partisipasinya Rp. 300.000 telah di bahas dalam rapat komite, selain itu dana yang dilakukan terhadap orang tua siswa tidak diketahuinya."Kalau persoalan partisipasi Rp. 300.000 telah di bahas dan di sepakati orang tua wali murid, namun partisipasi lain di luar dari kesepakatan tidak ada pembahasannya dan kami tidak mengetahuinya".Jelas Ketua Komite, Wusta SY. Soleman.
Banyak orang tua siswa merasa terbebani dengan pungutan-pungutan ini, terutama karena kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Beberapa warga menilai bahwa tindakan ini semakin memperparah kesulitan mereka, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran yang membutuhkan pengeluaran tambahan untuk kebutuhan keluarga.
Menanggapi keluhan masyarakat, akademisi dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan melalui Dinas Pendidikan, untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan permasalahan ini.
"Praktik pungutan liar di sekolah adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak dalam memperoleh pendidikan yang layak. Bupati harus segera bertindak dengan menginstruksikan investigasi terhadap sekolah ini. Jika benar ada pelanggaran, maka kepala sekolah dan pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas," ujar Kasim Faisal.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap sekolah-sekolah di Halmahera Selatan agar kasus serupa tidak kembali terulang. "Pendidikan adalah hak dasar bagi setiap anak. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan Bupati Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan warga. Namun, tekanan dari masyarakat semakin meningkat. Mereka berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret guna menindak dugaan pungutan liar ini.
Warga Desa Marabose menegaskan bahwa mereka akan terus menyuarakan tuntutan mereka hingga ada tindakan nyata dari pemerintah. "Kami tidak ingin kasus ini berakhir begitu saja tanpa penyelesaian. Jika perlu, kami akan mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Bupati untuk meminta keadilan bagi anak-anak kami," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap dengan adanya tindakan tegas terhadap dugaan pungli di SDN 250 Halmahera Selatan, praktik serupa tidak lagi terjadi. Mereka ingin memastikan bahwa dunia pendidikan di Halmahera Selatan berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa membebani orang tua murid dengan pungutan yang tidak semestinya.
Reporter: wan
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment