Kasus Penipuan Wartawan Diduga Hoax, Wakapolsek Barebbo Harus Bertanggung jawab: institusi Polri Harus Bertindak! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Penipuan Wartawan Diduga Hoax, Wakapolsek Barebbo Harus Bertanggung jawab: institusi Polri Harus Bertindak!

Monday, 10 March 2025
Bone – Polemik pemberitaan terkait dugaan penipuan yang dilakukan seorang oknum wartawan semakin memanas. Fakta baru mencuat setelah Tim Investigasi Warta Global menggali keterangan dari berbagai pihak, yang justru mengarah pada indikasi informasi keliru yang diduga bersumber dari Wakapolsek Barebbo.
Dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai wartawan Tribun Timur dan meminta sejumlah uang di Polsek Barebbo sempat membuat geger. Namun, saat dikonfirmasi langsung oleh Tim Investigasi Warta Global pada 6 Maret 2025, 
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menegaskan bahwa informasi tersebut hanyalah hasil dari kesalahpahaman belaka.
"Kami sudah meminta klarifikasi dari pihak Polsek Barebbo dan wartawan yang bersangkutan. Ternyata terjadi miskomunikasi. Oknum tersebut bukan berasal dari Tribun Timur, melainkan dari media lain bernama Chenel Timur," ujar Iptu Rayendra.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tidak ada permintaan uang, pemerasan, ataupun penangkapan sebagaimana diberitakan. "Wartawan tersebut hanya bersilaturahmi dengan pihak Polsek Barebbo," tegasnya.

Namun, kejanggalan mencolok terjadi ketika Tim Investigasi Warta Global mencoba mengonfirmasi langsung kepada Wakapolsek Barebbo, Iptu Nasrun. Alih-alih mendapat klarifikasi, pihak kepolisian justru menghindar dengan alasan Wakapolsek tidak berada di tempat.
Lebih ironis lagi, Kapolsek Barebbo yang akhirnya dikonfirmasi, justru mengungkapkan bahwa informasi awal terkait dugaan pemerasan ini berasal dari Wakapolsek sendiri. "Saya ada dua anggota yang mendengar bahwa oknum tersebut dianggap mengatasnamakan Tribun Timur," ungkapnya.
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai kebenaran informasi tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa tidak ada unsur pemerasan ataupun penipuan dalam peristiwa ini.

Fakta yang terungkap justru mengarah pada dugaan penyebaran informasi sesat oleh Wakapolsek Barebbo. Jika benar Wakapolsek yang memberikan informasi tanpa verifikasi kepada Tribun Timur, maka hal ini bukan sekadar kesalahan biasa, melainkan berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Selain itu, Tribun Timur pun turut didesak untuk bertanggung jawab atas penerbitan berita yang tidak didukung konfirmasi dari pihak terkait. Hal ini jelas melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang mewajibkan pers untuk melakukan verifikasi sebelum menerbitkan berita.

Merujuk pada perkembangan ini, publik menuntut Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyebaran informasi palsu yang dilakukan oleh Wakapolsek Barebbo. Jika terbukti, maka ini merupakan preseden buruk yang harus ditindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tidak tergerus.

Jangan sampai kasus ini berujung pada impunitas, di mana pihak kepolisian bisa bebas menyebarkan informasi tanpa dasar dan merugikan pihak lain, termasuk insan pers yang bekerja secara profesional.

Hingga berita ini diturunkan wakapolsek Barebbo belum ditemukan dikonfirmasi/klarifikasi selanjutnya! 
(Tim Redaksi). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment