Labuha, Investigasi MALUT - Praktik mencari keuntungan dengan berkedok kepala desa menjadi fenomena yang menjanjikan di Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah oknum kepala desa diduga menyalahgunakan dana desa, dan ketika terungkap, mereka hanya perlu meminta maaf serta mengundurkan diri tanpa konsekuensi hukum yang tegas. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait lemahnya penegakan hukum bagi para pelaku korupsi dana desa.
Hingga saat ini, meskipun ada ratusan kepala desa yang dicurigai telah menyunat dana desa, hanya segelintir yang benar-benar diproses hukum. Mayoritas dari mereka tetap bebas berkeliaran, seolah-olah lepas tanggung jawab atas anggaran desa yang telah disalahgunakan. Beberapa pengamat bahkan menilai bahwa pencopotan kepala desa lebih berorientasi pada kepentingan politik ketimbang penegakan hukum yang adil.
Korupsi Dana Desa Massal di 29 Kecamatan
Pada Juli 2024, laporan menyebutkan bahwa ratusan kepala desa di 29 kecamatan di Halmahera Selatan diduga melakukan korupsi dana desa periode 2020-2022. Dugaan korupsi ini melibatkan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp4-5 juta hingga mencapai Rp400-800 juta per desa. Beberapa nama kepala desa yang disebut dalam dugaan ini berasal dari berbagai kecamatan, antara lain:
Kecamatan Bacan:
- Desa Labuha: Badi Ismail
- Desa Amasing Kali: Yusli Noho
- Desa Amasing Kota: Buchari Iskandar Alam
- Desa Belang Belang: Suaib Yunus
- Desa Indomut: Suaib Ali
- Desa Marabose: Nofal Hi. M. Saleh
- Desa Sumae: Sumitro Amin
- Desa Suma Tinggi: Irwan Sandia
- Desa Amasing Kota Barat: Muhammad Julkifli dan Nasrun Salim
- Desa Amasing Kota Utara: Agus Salim Melmanbessy
- Desa Awango: Sudirman Soleman
- Desa Hidayat: Alhajir Marsaoly
- Desa Kaputusang: Muhdi Husin
Kecamatan Bacan Selatan:
- Desa Kupal: Sanusi Lariaga
- Desa Tuwokona: Nursanti Awal
- Desa Tembal: Djafar Abdjan
- Desa Gandasuli: Umar La Suma
- Desa Kubung: Hidayat Abdullah
- Desa Mandaong: Zulkifli Robo
- Desa Panamboang: Heriwanus Karlos
- Desa Sawadai: Kasman Kasuba dan Bustamin Kasuba
Kecamatan Bacan Timur:
- Desa Babang: Ahmad Hi Abu
- Desa Sayoang: Jakson Lewanmeru
- Desa Wayamiga: Dahlan Watly
- Desa Kaireu: Mahmud Abubakar
- Desa Sabatang: Umar Hi Mustafa
- Desa Sali Kecil: Usman Muhammad
- Desa Timlonga: Nurdin M Nur
- Desa Nyonyifi: Guntur Idris
- Desa Goro-Goro: La Husen La Mudin
- Desa Bori: Abdullah Piter
Kecamatan Bacan Timur Tengah:
- Desa Tutupa: Amir Umar dan Zulkifli Mole
Kecamatan Bacan Timur Selatan:
- Desa Wayaua: Fahrudin Kopman
- Desa Liaro: Najarlis Hi Mansur
- Desa Silang: Rifail S Hasanat
- Desa Wayakuba: Fardan Kobu-Kobu
Kecamatan Bacan Barat:
- Desa Indari: Djufri Arif
- Desa Kokotu: Susmi Idris
- Desa Nang: Muhsin Hi Muhammad
- Desa Nondang: Umar Fataha
- Desa Tawabi: Rais Daud
Hukum yang Lemah, Koruptor Bebas Berkeliaran
Sejumlah mantan kepala desa yang telah diberhentikan masih terlihat mondar-mandir di wilayah mereka seolah tidak memiliki rasa bersalah. Fenomena ini mencerminkan lemahnya sistem penegakan hukum di Halmahera Selatan. Pengamat menilai bahwa siapa yang memiliki dukungan politik dari pemerintah daerah, maka posisinya akan tetap aman dan tidak tersentuh hukum.
Kasus pencopotan empat kepala desa beberapa waktu lalu juga dinilai sebagai bagian dari dinamika politik, bukan semata-mata tindakan hukum yang adil. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi dana desa guna memberikan efek jera dan memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat.
INVESTIGASI MALUT / Redaksi
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment