Kalbar, INVESTIGASIWARTAGLOBAL.id--Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa tanah di Karang Kates berlangsung panas di awal sidang. Perkara ini melibatkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya sebagai penggugat dan Erick Martio Suseno, SH, sebagai tergugat berlansung pada sidang senin, 3 februari 2025.
Erick memprotes ketidakhadiran penggugat dalam persidangan. Sebagai gantinya, penggugat memberi kuasa kepada stafnya untuk mewakili, namun surat kuasa yang diajukan tidak ditandatangani oleh penggugat. Hal ini langsung mendapat protes keberatan dari pihak tergugat, yang mempertanyakan keabsahan perwakilan tersebut dalam persidangan.
Meski demikian, majelis hakim yang di ketuai Rinova Seppyani Simanjuntak SH.MH tetap melanjutkan sidang setelah mengetukkan palu sebanyak tiga kali. Ketua majelis hakim menegaskan bahwa hal yang menjadi prioritas adalah keputusan pengadilan dalam menindaklanjuti perkara ini.
Untuk wartawan jurnalis media tidak di perbolehkan meliput, mengambil foto dan mengambil rekaman selama proses persidangan tegas ketua hakim ini sebelum memulai persidangan, ini membuat beberapa wartawan berbagai media yang hadir merasa kecewa.
"Saya rasa BPN sengaja ingin menghilangkan jejak, memutar balik fakta dan berlindung pada aturan yang di kecuali kan" ungkap Erick dengan nada yang tidak puas dengan jalannya proses sidang hari ini.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena kasus tumpang tindih sertifikat tanah sering kali menjadi permasalahan krusial di daerah tersebut. Proses hukum masih berlanjut, dan putusan akhir dari perkara ini akan sangat menentukan citra kinerja Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kubu raya.
Erick berharap supaya persidangan ini menghasilkan keputusan yang seadil adilnya adilnya meski langit runtuh.
Sidang berikutnya dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari para pihak yang terlibat. (Muchlisin: WG Team)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment