Kasus Penganiayaan Sajam Di Pakumanu Terkesan Diulur, Korban: Capek Dipanggil Terus - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Penganiayaan Sajam Di Pakumanu Terkesan Diulur, Korban: Capek Dipanggil Terus

Saturday, 1 March 2025

Foto Mapolres Luwu Timur, Sulsel (int) 


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Usai berjalan sekian minggu sejak dilaporkan peristiwa dugaan penganiayaan dengan senjata tajam (Sajam) di Pakumanu Kecamatan Wasuponda, hingga saat ini penanganan kasusnya di Polres Luwu Timur diduga mengulur-ulur waktu. Korban penganiayaan RO mengalami sejumlah luka oleh Pelaku dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda. Hingga saat ini korban mengaku kasusnya belum ada kejelasan dan malah hanya sebatas pemanggilan saksi terus menerus.

"Korban dan saksi terus menerus dipanggil, kami capek dipanggil terus!. Bagaimana sih ini kasus sampai sekarang tidak ada kejelasan hanya pemanggilan saksi terus padahal kata Kasat Reskrim beberapa hari lalu waktu kami menghadap (sebelum pemanggilan 15 saksi, pada 17 Februari) kasusnya sementara diproses, kita sudah hadirkan korban dan juga 15 saksi," kata DN yang merupakan salah satu keluarga korban RO, Jumat sore (28/2/2025).

Adapun menurut DN, Kasat mengatakan kenapa harus pemanggilan saksi karena penyidik tidak ada di TKP, maka perlu diambil keterangan dan bukti-bukti lain karena penetapan tersangka tidak sertamerta dilakukan oleh penyidik.

"Katanya harus ada 2 alat bukti yang sah, bukti keterangan dan dokumen, adapun video yang beredar hanya salah satu bukti petunjuk yang nanti akan dikembangkan lewat keterangan saksi-saksi," ucap DN yang juga salah satu dari 15 saksi saat menirukan keterangan Kasat Reskrim.

Dikatakannya, setelah sehari pertemuan dengan Kasat, DN bersama 15 orang saksi dan korban RO menghadap ke penyidik untuk dimintai keterangan secara bergantian.

"Kami jelaskan semua kronologinya. Kami serahkan bukti foto dan video hari itu, kami anggap semua sudah lengkap sesuai pernyataan pak kasat, namun ternyata bukannya informasi status tersangka oleh pelaku tapi kami mendapat surat pemanggilan saksi lagi untuk memberikan keterangan, entah apalagi yang kurang, apakah ini hanya alasan agar kami terkesan bahwa kasus masih berproses agar kami bosan dengan sendirinya dan kasus ditutup, atau seperti apa, entahlah hanya penyidik yang tahu," bebernya.

DN lalu menambahkan kalau dirinya sudah menyampaikan ke pendamping hukum. Katanya, kalau memang tidak ada kejelasan setelah hari Senin mendingan cabut laporan saja.

"Kita selesaikan dengan cara sendiri kita balas perlakuan pelaku, hancur kalau mau hancur," tegas DN dengan nada kesal.

"Kami sudah capek dipanggil terus, kami ini korban bukan pelaku. Jadi mending baku hambur saja tidak ada gunanya menghargai polisi dengan tidak melakukan penindakan kalau ujung-ujungnya kami juga yang disusahkan padahal kami ini korban," imbuhnya.

Menurut DN, salah satu bukti bahwa kasus ini diulur-ulur adalah SP2HP yang diterbitkan tanggal 21 Februari, namun baru diterima korban tanggal 28 Februari, apakah ini bukan modus, kata DN. 

"Alasan kami melakukan pelaporan ke polisi (polsek) dimana saat ini ditangani polres agar tidak ada lagi korban yang berjatuhan dan pelakunya bisa cepat mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan, tapi kalau hanya diulur-ulur terus mending dicabut saja itu laporan, kan kami sudah punya dasar ketika kami menyelesaikan dengan cara kami sendiri," ungkap DN penuh rasa kecewa dan kesal.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur Iptu A. Fadli Yusuf saat dikonfirmasi media via WhatsApp (WA), Jumat sore (28/2) sekilas hanya menyampaikan terima kasih atas perhatiannya.

"Boleh ke ke kantor hari Senin kalau ada yang mau ditanyakan, " tulisnya

(*Tim)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment