Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Diduga Lindungi Mafia Tanah, Kasus Erick Martio Suseno Berlarut Selama 9 Tahun - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Diduga Lindungi Mafia Tanah, Kasus Erick Martio Suseno Berlarut Selama 9 Tahun

Wednesday, 5 February 2025
patok Bpn batas awal PRONA 1984.(Doc.WG)

Investigasi, Wartaglobal.id,Kubu Raya– Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Kubu Raya, 
Kalimantan Barat. Kali ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya diduga melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi dokumen pertanahan, yang mengakibatkan kerugian besar bagi warga. Salah satu korban yang melaporkan kasus ini adalah Erick Martio Suseno, seorang warga pontianak.

Erick melaporkan bahwa bidang tanah miliknya, yang tercatat dalam Peta Lembar 23, secara tidak sah ditimpakan dengan Peta Lembar 24, yang memuat informasi mengenai tanah di Jalan Parit Haji Muksin II, Desa Parit Baru. Tanah milik Erick seharusnya tidak terganggu, namun pemalsuan peta bidang tanah itu telah menyebabkan sengketa yang terus berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian selama sembilan tahun terakhir.

Erick mengungkapkan, sejak pertama kali mendapati perubahan tersebut, ia telah mengajukan keluhan kepada pihak BPN dan berbagai instansi terkait. Namun, upayanya untuk mendapatkan kejelasan hukum tidak membuahkan hasil. "Sudah bertahun-tahun saya mengadu, tetapi kasus ini tidak pernah selesai. Saya merasa hak kepemilikan tanah saya telah dirampas secara tidak sah," kata Erick dengan nada kecewa.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Perangi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid, menanggapi serius dugaan praktik mafia tanah di Kubu Raya. Dalam sebuah pernyataan yang diterima media, Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap mafia tanah yang merugikan masyarakat.

"Setiap mafia tanah yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini akan ditindak tegas. Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang merugikan warga dan mencoreng integritas lembaga pertanahan. Kami bahkan akan menggunakan segala upaya hukum untuk memiskinkan para pelaku melalui sanksi hukum yang keras," ujar Nusron.

Nusron juga mengungkapkan bahwa BPN di tingkat daerah yang terlibat dalam korupsi atau manipulasi data pertanahan akan diberhentikan, dan kasusnya akan diserahkan kepada pihak berwenang. "Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia diberantas secara menyeluruh," tegas Nusron.

Perlunya Penegakan Hukum yang Tegas

Kasus yang dialami Erick Martio Suseno ini menjadi contoh nyata dari lemahnya pengawasan dalam sektor pertanahan di daerah. Selain itu, situasi ini juga memperlihatkan betapa pentingnya keberanian masyarakat untuk melapor dan berjuang demi mendapatkan keadilan, meskipun sering kali harus menghadapi hambatan dari berbagai pihak.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pertanahan. Masyarakat pun menuntut agar setiap laporan mengenai mafia tanah segera ditindaklanjuti dengan serius dan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik ilegal ini untuk berkembang.

Kasus ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan sangat bergantung pada kemampuan lembaga tersebut untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan yang adil kepada warga yang sah sebagai pemilik tanah. Dengan langkah tegas yang diambil oleh Menteri Nusron Wahid, diharapkan mafia tanah tidak akan lagi mendapatkan ruang untuk merugikan masyarakat.(Kzn)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment