PTPN Burau Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Janji Mesin Penyedot Pasir Tidak Ada - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

PTPN Burau Diduga Lakukan Pembohongan Publik, Janji Mesin Penyedot Pasir Tidak Ada

Monday, 27 January 2025


Yayasan SDI Dapat Bantuan Semen dan Batako 


Luwu Timur,Investigasi,Wartaglobal.id - Sebagimana diberitakan  sebelumnya PTPN telah Menindaklanjuti Permintaan Desa Lagego Untuk Atasi Banjir saat dilakukan pertemuan antara Pemerintah Desa, PTPN yang turut dihadiri perwakilan DPRD Luwu Timur, Jumat (10/1/2025).


Diberitakan sebelumnya oleh media SUARATERKININEWS.COM edisi Jumat (10/1/2025) bahwa pertemuan saat itu menghasilkan 3 kesepakatan yakni PTPN memenuhi permintaan bantuan ke masyarakat berupa Batako, Semen, serta pengadaan mesin sedot pasir guna mengurangi pendangkalan saluran air.


Sementara sumber yang terpercaya setempat menyebutkan, " mesin penyedot pasir yang dijanjikan PTPN tidak ada, malahan pihak desa yang disuruh cari, dan kami dengar saat ini PTPN tidak punya dana untuk beli itu," sebutnya, Senin (27/1/2025).


Selain mesin penyedot yang disebutkan, bantuan batako dan semen terkesan hanya pencitraan semata, sebab sampai hari bantuan tersebut tidak nampak dimasyarakat.


Sumber lain juga menjelaskan bahwa terkait bantuan Batako dan semen hanya diberikan kepada salah satu Yayasan serta rumah pribadi seorang warga. 


" Itu ji sekolah milik yayasan yang berikan bantuan selain itu tidak ada warga yang terima itupun  rumah yang dibantu tinggal satu lokasi dengan sekolah yayasan itu," ucap sumber.



Rumah Tinggal Satu Lokasi Yayasan SDI 

Lanjut kata dia," Sekolah Itu kan milik pribadi apa bedanya dengan kami warga sementara sekolah itu baru 4 tahun berdiri dibanding kami warga sudah puluhan tahun," imbuhnya.

 
Awak media saat menyambangi Yayasan yang dimaksud, membenarkan dan mengakui  mendapat bantuan berupa Batako 500 buah serta semen 20 zak. 


" Iya, bantuan ada semen 20 zak dan batako 500 buah sudah dipasang karena masuk air kalau banjir, adapun sisa semen yang tersimpan itu kami yang beli tambahannya 20 zak untuk pemasangan pagar," kata perwakilan pihak sekolah, Senin (27/1/2025. 


Hingga saat ini masyarakat Desa Lagego khususnya Dusun yang terdampak yakni Dusun BatangngE dan Dusun Mar-mar merasa dibohongi dan mendesak niat baik PTPN serius menanggapi keresahan mereka akibat banjir dialami sejak beberapa tahun silam.


Selain pengadaan mesin sedot pasir untuk antisipasi pendangkalan drainase Janji pinjam pakai excavator PC 55 untuk pengerukan checkdam desa hingga saat ini juga tidak  nampak ada tindak lanjut. 



Dijelaskan bahwa, Pembohongan publik adalah tindakan memberikan informasi yang tidak benar dengan maksud menipu. Pembohongan publik dapat dipidana jika memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Undang-Undang (UU). 

Pengikisan air ancam fasilitas jalan Trans

Adapun Pasal yang mengatur pembohongan publik dalam KUHP lama adalah Pasal 390. Sementara dalam KUHP baru, pembohongan publik diatur dalam Pasal 506. 
Selain itu, pembohongan publik juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti:
Pasal 14 dan Pasal 15 UU. Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 55 UU KIP 
Pasal 1 angka 1 UU. Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Pembohongan publik dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain, baik kerugian materiil maupun immateriil. Kerugian immateriil dapat berupa tergoresnya rasa kepercayaan masyarakat. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment