Menteri Perdagangan Segel Gudang PT NNI di Tangerang: Biang Keladi Kenaikan Harga Minyakita - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Menteri Perdagangan Segel Gudang PT NNI di Tangerang: Biang Keladi Kenaikan Harga Minyakita

Monday, 27 January 2025
foto : Menteri Perdagangan menyegel gudang milik PT NNI (screenshoot)

Investigasi Wartaglobal.id,Tangerang - Menteri Perdagangan menyegel gudang milik PT NNI di Tangerang yang diduga menjadi penyebab kenaikan harga Minyakita. Gudang tersebut diketahui menimbun minyak demi keuntungan pribadi, menyebabkan kelangkaan di pasaran.

gudang minyak kita,yang di segel Kemendag,(foto Screenshoot)

Dalam video yang diunggah oleh akun resmi @kemendag, terlihat Mendag langsung memeriksa produk yang disimpan di gudang. Ia memastikan bahwa tindakan tegas harus diambil terhadap pihak-pihak yang mencoba memanipulasi pasar.

"Kita tidak akan membiarkan praktik semacam ini terus berlangsung. Minyakita adalah program untuk rakyat, bukan untuk dijadikan alat mencari keuntungan yang merugikan masyarakat," ujar Mendag di lokasi.

Penimbunan ini dianggap menjadi penyebab utama lonjakan harga minyak goreng yang belakangan dikeluhkan oleh masyarakat. PT NNI diduga menyimpan stok besar Minyakita yang seharusnya didistribusikan ke pasar dengan harga terjangkau.

Video penyegelan ini mendapat perhatian luas di media sosial. Salah satu pengguna Twitter, @V3g3L, menulis, "Jadi biang kerok harga minyak kita mahal, Mendag segel gudang PT NNI di Tangerang, nimbun demi keuntungan pribadi." Cuitan ini telah mendapat lebih dari 1.300 suka dan ratusan komentar yang mendukung langkah tegas pemerintah.

Kemendag berjanji akan terus memantau distribusi Minyakita untuk memastikan harga tetap stabil. Penyegelan ini menjadi langkah awal dalam mengatasi persoalan distribusi yang tidak sehat.

Kasus ini juga akan ditindaklanjuti secara hukum. Pemerintah menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat dalam praktik penimbunan akan dikenakan sanksi berat sesuai peraturan yang berlaku.(Andi syahbandi/Kzn)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment