Investigasi,Wartaglobal.id, Luwu Timur - Maraknya aktivitas TGC Ilegal atau penambangan liar tanpa ijin (PETI) untuk bahan galian seperti pasir, batu, dan sirtu yang tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel masih menjadi isu trend di kalangan publik, Pelaku dengan leluasa melakukan kegiatan illegal mining atau pertambangan tanpa izin ini terus saja melakukan aktivitas tanpa adanya rasa takut dan bersalah melakukan kegiatan. Hal ini menimbulkan riuhnya pertanyaan masyarakat ada apa dan kemana tindakan tegas Aparat Hukum setempat???
Sehingga hal itu5 membuat dan menjadi atensi bagi sejumlah Pemerhati Lingkungan salah satunya Iskarudin selaku Ketua Pelaksana Harian LAK HAM Indonesia di Luwu Timur. Iskaruddin mengaku menyambangi sejumlah titik kegiatan TGC yang tersebar khususnya di wilayah Mangkutana Raya.
ISKARUDDIN dalam keterangan tertulisnya mengatakan, " Kami telah melakukan Investigasi secara Tim dengan membagi zona di Kabupaten Luwu Timur dan kebetulan saya di wilayah kecamatan mangkutana, tomoni,kalaena,dan tomoni timur, dan ini hari ke tiga kami melakukan investigasi" terang Iskaruddin, Selasa (15/1/25).
Lanjut kata dia, telah melakukan inventarisasi atau pendataan langsung kepada pemilik di lokasi diduga ilegal atau masyarakat yang berada di sekitar lokasi kegiatan., kami menemukan ada beberapa peti dengan leluasa melakukan aktivitas kegiatan tanpa adaanya rasa bersalah melakukan kegiatan pertambangan walau tanpa mengantongi izin resmi.
Iskaruddin lebih jauh menerangkan kami bahkan mendapat informasi ada oknum kepala desa inisial ST di kecamatan tomoni juga ikut menjadi pelaku pertambangan galian c yang diduga ilegal.
Untuk mendapatkan keterangan, kami pun melakukan konfirmasi melalui telpon kepada ST. Dalam keteranganya ST membenarkan hal tersebut dan mengakui kalau kegiatannya telah mengantongi izin explorasi atas lahan seluas 5 ha, 3 hektar adalah lahan miliknya sementara 2 hektar milik kerabat ST.
" Yang jelas kita sudah data nama-nama pemilik peti TGC yang diduga ilegal, lokasi dan titik koordinat, nantinya akan kami laporkan ke ketum DPP LHI di Makassar dan diteruskan ke instansi penegak hukum (IPH) dalam bentuk pengaduan.
Iskar juga menerangka bahwa Timnya melakukan inventarisasi berdasarkan atas surat perintah tugas dari DPP LHI, nomor : 531.7/SK.DPP-LHI/I/2024,dengan rujukan surat edaran Dinas ESDM Provinsi Sulsel Nomor: 540/2379/DESDM pada tanggal 7 Oktober 2024 dengan tembusan ke beberapa instansi termasuk Polres kabupaten dan kota.
Iskar berharap ada tidaknya pengaduan dari kami (LHI) polres Luwu Timur diharapkan segera melakukan tindakan terhadap kegiatan peti TGC yang diduga ilegal sesuai surat edaran dari Dinas ESDM Provinsi Sulsel.
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan Iskar meminta kepada DPRD Luwu Timur agar kiranya memikirkan dan mencari solusi terhadap para pelaku tambang yang belum memiliki izin, menurutnya bagaimana pun pelaku-pelaku tambang galian c ini memiliki kontribusi besar dalam pembangunan kabupaten Luwu Timur, kata dia.
hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan ini
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment