Miris! Ditengah Kelangkaan Warga Jual Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi di Medsos - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Miris! Ditengah Kelangkaan Warga Jual Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi di Medsos

Friday, 31 January 2025


Investigasi.Wartaglobal.id. Luwu Timur - Ditengah kelangkaan tabung elpiji 3 kg seorang warga Luwu Timur dengan bebasnya menjual paket tabung gas 3 Kg bantuan pemerintah di akun Facebook. Akun bernama Idha Yanti menjual paket tabung gas dengan menawarkan tabung gas berisi maupun kosong.

Ketika dikonfirmasi, pemilik akun tersebut tidak menjawab pertanyaan Nitizen yang mempersoalkan status barang tersebut adalah barang bersubsidi. 

" Yang minat Tabung Berisi dan kosong Ready stock ya bunda2 bisa cod kalau ambil partai banyak, pengantaran sampai Bantilang,,Mahalona yang minat langsung inbox ki," tulis Idha Yanti di Platform Pacebook nya, Jumat (31/1/2025).

Hal ini semakin manambah keyakinan masyarakat bahwa pengawasan pendistribusian tabung elpiji tidak dilakukan secara profesional dan proporsional oleh Dinas Koperindag Luwu Timur.

" Percuma dilakukan sidak hari ini harga tabung malah melonjak hingga 45 ribu, " kata seorang Nitizen. 

Sementara, Kalakhar LHI Luwu Timur Iskaruddin merasa terkejut dan menyorot kinerja SKP yang terlibat selaku pengawasan pendistribusian dan penyaluran tabung elpiji yang semakin tidak terkontrol.

" Keberadaan bantuan gas LPG 3 kilogram merupakan subsidi dari pemerintah, maka harus betul-betul diawasi. Sehingga tidak boleh diperjual belikan," kata Iskar.

Iskar dalam keterangannya," Terkait hal ini kita segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan DPRD yang melibatkan Koperindag dan semua pemilik pangkalan, hari Senin ((3/1) kita lakukan," tegas Iskar.


Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.


Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.


badan usaha yang ingin bergerak dalam bisnis LPG, harus memiliki izin yang ditetapkan pemerintah. Antara lain, izin usaha pengolahan dan izin usaha niaga.


Undang-undang yang mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg adalah Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. 


Selain itu, ada beberapa peraturan lain yang berkaitan dengan LPG Tabung 3 Kg, di antaranya:


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, dan Pembayaran Subsidi LPG Tabung 3 Kg 
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg 
Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Kelompok Masyarakat yang Boleh Membeli LPG 3 Kg 
Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment