Tanpa Surat Tugas Oknum LSM Gentayangan Di Lutra Cari Penampung BBM, Aan: Masuk Rumah Tanpa Ijin - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Tanpa Surat Tugas Oknum LSM Gentayangan Di Lutra Cari Penampung BBM, Aan: Masuk Rumah Tanpa Ijin

Sunday, 22 December 2024
Andi Rahmat Sibali Oknum Ketua LSM Gempur saat di rumah Aan di Masamba Luwu Utara Minggu 22/12/24 


Luwu Utara, wartaglobal.id - kejadian kembali terulang di dalam satu rumah warga Kelurahan Baliase Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara. 3 oknum yang mengaku LSM Gempur menyambangi kediaman Aan Ely Nusdarianto dengan tujuan di rumah Aan diduga ada tempat penampungan BBM ilegal. 



Adapun Aan Ely Nusdarianto adalah Kepala Biro TRIBRATA TV Wilayah Kabupaten Luwu Utara yang mengaku keberatan atas kejadian menimpanya.
Aan mendapat informasi seketika itu kaget campur bingung selama ini dirinya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan. Tak terima rumahnya disambangi orang tidak jelas, Aan lalu membuat Pengaduan ke Polres Luwu Utara sesaat usai kejadian. 



Awal kronologi kedatangan ke 3 oknum LSM tersebut sekira pukul 14.00 WITA, ketiganya minta dibukakan pintu pagar kepada salah satu pekerja di lokasi kejadian.



Berselang sesaat ketiga oknum LSM tersebut masuk ke dalam rumah milik Aan, dalam rumah oknum LSM itu menyampaikan maksud kedatangannya pada salah satu penghuni rumah akan memeriksa rumah Aan yang dicurigai sebagai tempat penampungan BBM.


Salah satu dari ketiganya mengaku bernama Andi Rahmat selaku Ketua LSM Gempur Wilayah Sulawesi Selatan.



"Mana pemilik rumah, saya minta ketemu, kalau bisa saya minta nomor kontaknya saja" kata oknum LSM seperti yang ditirukan narasumber media ini.



"Tidak ada pak, dia keluar, tapi kalau bapak mau periksa tempat penampungan seperti yang bapak curigai silahkan bapak bongkar rumah ini," jawab narasumber seketika itu.


Tak sampai disitu, oknum LSM tersebut juga memintai Uang kepada anggota keluarga Aan, namun dijawab,"maaf pak, saya cuma anggota keluarga tidak punya uang," kata narasumber media ini.



Merasa tak melakukan hal seperti yang dituduhkan ketiga oknum LSM itu, Aan lantas membuat Laporan Polisi karena kejadian sudah berulang kali dialaminya. atas perbuatan yang tidak dia lakukan, Aan merasa tidak nyaman serta harga dirinya dilecehkan karena ulah ketiga Oknum LSM yang tidak menjunjung Kode Etik Profesi dan tidak Profesional dalam melakukan Control Sosial sebab sebelum mengutarakan maksud dan tujuannya mereka tidak menunjukkan Kartu identitas Anggotan serta Surat Tugas dari Lembaga yang mengutusnya.



Untuk diketahui bahwa perbuatan pelaku telah jelas disebutkan dalam Perubahan undang-undang terkait masuk pekarangan tanpa izin adalah Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023.



Pasal ini menyatakan bahwa siapa saja yang memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang digunakan orang lain dengan melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta. 



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment