Keadilan Untuk Kennedy Manurung Ketum Pedang Keadilan*Hilangnya Hati Nurani - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Keadilan Untuk Kennedy Manurung Ketum Pedang Keadilan*Hilangnya Hati Nurani

Monday, 23 December 2024


Medan Investigasi Warta Global.id
Bapak Dr. Drs, RE. Nainggolan, M.M Mendukung Ribuan orang Menandatangani PETISI BEBASKAN KENNEDY MANURUNG lewat wapsite https://www.change.org/p/bebaskan-kennedy-manurung yang sudah banyak di pakai orang dalam menyampaikan dukungan nya kepada seseorang untuk mendapatkan keadilan kepada orang tersebut. Kennedy Manurung kini sudah 4 Bulan lebih di Tahan, total di dua (2) tempat Antara lain di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan Rutan Kelas IIB Balige Kabupaten Toba, saat ini Kennedy Manurung tinggal menunggu Putusan Hakim PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung. Patut di duga Kasus di susupi mapia hukum di karenakan pelapor pertama dan kedua tidak pernah diketemukan pihak Polisi Polrestabes Medan dengan Kennedy Manurung, kasus ini berawal Tahun 2014 dengan pelapor Ir.Alfonso Hutapea di kuasakan kepada Irwan Junaidi, SE di Tahun 2016 Ruko tersebut sudah di serahkan ke pada Irwan Junaidi, SE dan Bapak Kennedy Manurung berpesan untuk agar menjaga Ruko yg selama ini di jaganya kare sudah sangat mengganggu diri nya sebagai tetangga. Sampai 2018 atau Selama dua (2) Tahun  berlangsung ruko tersebut dibiarkan terbengkalai dan sangat meresahkan masyarakat sekitar apalagi Bapak Kennedy Manurung yang tinggal tepat satu (1) Dinding dengan ruko tersebut karena selalu di jadikan tempat parah penggunaan Narkoba dan anak fang, di karenakan tidak ingin melihat Ruko tersebut jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab akhir nya ruko tersebut di rawat dan di kelola dengan tentunya bertanya terlebih dahulu dengan Masyarakat sekitar, Kepling dan Lurah, dikarenakan semua nya tidak ada yang tau siapa pemilik aslinya akhirnya Bapak Kennedy Manurung kembali merawat nya. Pada tanggal 31 Januari  2022 Polrestabes Medan memanggil kembali Kennedy Manurung sebagai Tersangka Atas Laporan Polisi No. : LP/3111 / K  / XII / 2014 / SPKT RESTA / MDN, TANGGAL 11 Desember 2014 an. Pelapor Irwan Junaidi, SE. Ini sangat tidak masuk di akal dikarenakan pihak polisi awal nya tahun 2015 silam berjanji akan menkonprinter Bapak Kennedy Manurung dengan Pemilik nya, dan sampai tahun 2022 kenapa di jadikan sebagai Tersangka, Laporan nya pun di teruskan oleh orang lain dengan hanya menggunakan AJB (AKTA JUAL BELI) dengan tidak mengganti Laporan yang terbaru oleh Timin Bingei Purba Siboro di karenakan di Kejaksaan negeri Medan nama tersebut timbul dengan Penerima Kuasa Ir. Usep Barky Diputra dikarenakan Alfonso Hutapea dan Penerima Kuasa Irwan Junaidi, SE Telah Meninggal dunia dengan Nomor Surat Keterangan Kematian : 472. 12/002 Tanggal 04 Januari 2022 yang di keluarkan oleh Lurah Sitirejo III Kecamatan Medan Amplas atas an. Irwan Junaidi, SE. Formulir Pelaporan Kematian dengan Nomor : 474.12/07 Tanggal 10 Februari 2020 yang di keluarkan oleh Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Pelapor pertama (1) dan Pelapor Kedua (2) tidak ada hubungan keluarga. Kasus ini sangat tidak masuk akal di pelapor pertama dan kedua tidak pernah di hadirkan di Polrestabes Medan oleh Polisi untuk di mediasi atau di Restorasi Justice (RJ) begitu juga di Kejaksaan Negeri Medan juga tidak di lakukan mediasi maupun Restorasi Justice (RJ), Pengadilan Negeri Medan tidak berhasil menghadirkan Timing Bingei Purba Siboro untuk di dengar keterangan nya sebagai saksi pelapor, Hakim Pengadilan Negeri Medan tetap Memvonis bersalah Bapak Kennedy Manurung 3 Tahun Pidana Penjara, walaupun sejak awal Bapak Kennedy Manurung menjelaskan hanya menjaga Ruko tersebut agar tidak jatuh kepada orang yang tidak bertanggung jawab. Bapak Kennedy Manurung Langsung Banding ke Pengadilan Tinggi Medan Sumatera Utara, Bapak Kennedy Manurung tetap di Vonis  Bersalah 2 Tahun Penjara dengan pengurangan 1 Tahun, Bapak Kennedy Manurung tetap mengajukan Banding ke Mahkamah Agung (MA) dan Bapak Kennedy Manurung tetap di Vonis Bersalah 2 Tahun Pidana Penjara, Bapak Kennedy Manurung tetap melakukan perlawanan dengan mengajukan Peninjaun Kembali (PK) walaupun Bapak Kennedy Manurung awalnya di Tahan Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan kini dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan)  Kelas IIB Balige Kabupaten Toba. Sidang Peninjauan Kembali (PK) Bapak Kennedy Manurung kini tinggal menunggu Putusan Hakim Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Ribuan Masyarakat sudah membuat Petisi agar Bapak Kennedy Manurung, Keadilan harus di Tegakkan.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment