InvestigasiWartaGlobal.id
Lagi Trend !!! pembohongan Publik dengan Konferensi Pers yang direkayasa guna kasus bisa dirutup disertakan barang bukti palsu !!!
Patut diragukan peran aktif Media Pers, sudah buta dan tuli ,tidak peka,kritis terhadap konferensi pers Polda Jateng terkait Meninggalnya Gamma anak Bangsa!!!
Sekarang gimana Polisi menebar Hoax apakah diam saja tidak bersuara,sementara hilangnya nyawa anak bangsa dilenyapkan polisi yang notabenenya sebagai pengayom tapi sebagai Dajal nyawa bagi bocah yang tidak bersalah.
@Dengan ini copot Kapolda Jateng,Humas Polda Jateng,Kapolrestabes Semarang tanpa pembelaan diri.
Menurut hukum Indonesia, Polisi yang memberikan informasi hoax ke publik dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Hukum dan Peraturan
1. *Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana*: Pemberian informasi palsu dapat dianggap sebagai tindakan penyebaran berita bohong.
2. *Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*: Penyebaran informasi palsu melalui media elektronik.
3. *Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: Penyebaran informasi palsu melalui media massa.
Sanksi
1. Pidana penjara paling lama 2 tahun (Pasal 14 Ayat (1) KUHP).
2. Denda paling banyak Rp 1 miliar (Pasal 28 Ayat (1) UU ITE).
3. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta (Pasal 45A Ayat (1) UU Pers).
Ketentuan Tambahan
1. Jika pelaku adalah anggota kepolisian, maka dapat dikenakan sanksi administratif seperti pemberhentian dari jabatan.
2. Pelaku juga dapat dikenakan gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan.
Sumber
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun jikalau humas Polri ikut serta dalam rekayasa kasus Menebar kebohongan publik gimana pertanggung jawabannya terhadap Tuhan dan Masyarakat Indonesia ?.
Humas Polri yang memberikan konferensi pers dengan barang bukti palsu dapat dikenakan sanksi berdasarkan:
Hukum dan Peraturan
1. *Pasal 14 Ayat (1) KUHP*: Penyebaran berita bohong, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
2. *Pasal 28 Ayat (1) UU ITE*: Penyebaran informasi palsu melalui media elektronik, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. *Pasal 45A Ayat (1) UU Pers*: Penyebaran informasi palsu melalui media massa, ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
4. *Pasal 55 Ayat (1) KUHP*: Pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu.
Sanksi Administratif
1. Pemberhentian dari jabatan (Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010).
2. Pidana disiplin (Pasal 56 Ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 14 Tahun 2011).
Prosedur Hukum
1. Laporan ke Kepolisian.
2. Penyelidikan dan penyidikan.
3. Pengajuan kasus ke pengadilan.
4. Proses peradilan.
Sumber
1. KUHP.
2. UU ITE.
3. UU Pers.
4. Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010.
5. Peraturan Kepolisian No. 14 Tahun 2011.
6. Kepolisian Republik Indonesia.
#Prabowo
#Kompolnas
#ListyoSigit
#MabesPolri
#Div Propam mabes polri
#Div Humas mabes Polri
#KapoldaJateng
#PoldaJateng
#HumasPoldaJaten
#Kabid Humas Polda Jateng
#Kapolrestabes Semarang
#PoldaIndonesia
#Polsek,Polres Indonesia
#Media Pers Indonesia
#Pimpinan redaksi Media Online
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment