LUWU UTARA, WARTAGLOBAL.ID - Viral di medsos ulah kurang terpuji atas prilaku dan tindakan Andi Rahmat Sibali yang mengaku putra Makassar asal Takalar-Gowa Sulsel, dalam sepekan ini pada Desember 2024, menghebohkan dunia maya medsos facebook dan akun WA atas sejumlah ulah dan tindakannya yang meresahkan masyarakat.
Dengan berpakaian PDH laiknya sebagai pejabat penting lengkap dengan embel-embel lambang LSM GEMPUR, Andi Rahmat Sibali sepertinya sebagai orang terhebat di dunia LSM, hingga seenaknya melakukan intimidasi, menggertak, dan bahkan memasuki rumah seseorang tanpa izin sembari menuduh orang tanpa bukti.
Seperti yang dialami salah seorang warga Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara, Sulsel pada Ahad, 22 Desember 2024 di rumah milik Aan yang juga adalah Wartawan Biro Media Tribrata TV Wilayah Luwu Utara yang dituduh sebagai penimbun BBM Ilegal hingga digrebek oleh Andi RAHMAT SIBALI bersama kroninya.
Andi Rahmat Sibali yang konon mendaulat dirinya sebagai Ketua Umum LSM GEMPUR Makassar, ternyata diketahui dari beberapa sumber, saat itu baru pulang dari Kabupaten Kolaka Utara melakukan pendampingan kasus persolan harta gono-gini antara Perempuan K dengan Lelaki A.
Kehadiran Ketua LSM ini sepertinya dihadirkan di Kolaka Utara untuk maksud dan tujuan kepentingan pihak A, karena faktanya, ARS berteman, tinggal di Hotel Bintang Lasusua sebagai salah satu obyek sengketa hak gono-gini yang dikuasai oleh A.
Ketua LSM GEMPUR A Rahmat Sibali sempat juga mendampingi A dan N ke Polda Sultra. Menurut informasi dari sumber yang sangat valid, kehadiran A Rahmat Sibali bersama tim mendampingi A & N juga mengherankan pihak Perempuan K dan ET khusunya.
Sebab menurut ET, dirinya yang ingin ditemui oleh mereka itu, tidak jelas maksudnya dan ada apa sampai A Rahmat Sibali mengaku sebagai Om daripada ET ? Karenanya, mereka ditolak untuk bertemu oleh ET dan mereka pun disuruh pulang dari Mapolda Sultra.
Kehadiran Andi Rahmat Sibali bersama Tim gabungan dari Pers akunya, pada faktanya tidak mampu mewujudkan solusi hukum terbaik bagi kepentingan A & N yang sekitar sepekan diurusnya, tapi hasilnya sama saja Nol Besar alias gagal bahkan sebaliknya, N, A dan HI justru mendapat persolan hukum baru atas dilaporkannya di Polres Kolaka Utara atas dugaan perbuatan pencemaran nama baik MNN selaku Ka. Biro Wartawan Sulsel pada Media Online Nasional Merak Nusantara Com, berdasarkan laporan tertanggal 19 Desember 2024.
Diduga karena gagal melakukan pendampingan kasus A dan N yang sudah sepekan lebih dilakukannya, A Rahmat Sibali bersama Tim-nya dikabarkan balik ke Makassar pada Ahad 22 Desember 2024 dan sepertinya tidak diberikan biaya ongkos perjalanan kembali karena diduga pihak yang didampingi tidak puas dan kecewa.
Hingga akhirnya, Andi Rahmat Sibali kemudian dikabarkan sepulang dari Kabupaten Kolaka lalu mampir melakukan "fitnah" dan intimidasi pada salah satu warga Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara pada Ahad, 22/12/24 sekira pukul 14.00 WITA.
Keresahan seperti yang dirasakan Aan Ely Nusdarianto saat rumahnya disambangi Andi Rahmat kala itu mengaku selaku Ketua LSM GEMPUR hendak menggeledah rumah Aan yang dituduh menyimpan dan atau menampung BBM ilegal.
Saat memasuki rumah, Aan si pemilik rumah tidak berada di rumah namun hanya ada kerabat dan isteri Aan saat itu. Kepada seisi rumah Andi Rahmat lalu menyampaikan maksudnya akan menggeledah rumah sebab dituduh menyimpan dan menampung BBM ilegal. Tindakan Andi Rahmat yang memasuki rumah tanpa Aan tanpa izin dari pihak berwenang dianggap meresahkan sebab selayaknya sebagai oknum LSM Andi Rahmat tidak menunjukkan itikad baik serta Surat Tugas dari Lembaga yang menaunginya.
Karena tidak mendapat bukti terkait apa yang dituduhkan terhadap Aan, Andi Rahmat Sibali bersama teman Tim-nya, justru meminta uang kepada karyawati yang menjaga rumah Aan sembari mengatakan, Biaya Ongkos Balik ke Makassar, ungkap sumber menyebutkan.
Atas tindakan yang dilakukan Andi Rahmat Sibali dianggap meresahkan, mencemarkan nama baik dan melecehkan harkat martabatnya, Aan lantas membuat laporan ke SPKT Polres Luwu Utara berdasarkan Nomor TBL/158/VII/2024 tertanggal 23 Desember.
Artinya, bahwa sikap dan tindakan Andi Rahmat Sibali yang juga mengaku sebagai Ketua LSM GEMPUR dan orang hebat di dunia Kewartawanan, telah mencemarkan nama baik LSM dan PERS dengan ulahnya yang sangat merendahkan ke-Dua Lembaga sosial kontrol di negeri ini yang notabene justru dijadikan ajang Menggertak untuk tujuan Pragmatis Individu dan Kelompoknya semata tanpa menyadari bahwa ke Dua Lembaga ini didirikan berdasarkan landasan Idealisme perjuangan keadilan berdasarkan kebenaran hakiki yang independen, obyektif, rasional, amanah, inovatif dan profesional bukan dengan cara-cara pragmatis halalkan segala cara laiknya sang "GEPENG" gelandangan pengemis bertopeng pejabat dengan Safari PDH dan lambang Lembaga yang tak tahu landasan kaidah dan norma hukum dalam menjalankan tupoksinya.
Sumber (01.SS_ M Nasrum Naba)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment