Investigasi.wartaglobal.id – Pembangunan, Rehab dan Penambahan (Quantitas) Gedung Posyandu di Kampung (Desa) Rantau Bintang. Tepatnya di Dusun Suka Mulia kecamatan Bandar Pusaka kabupaten Aceh Tamiang, pagu senilai Rp135 juta rupiah, dikritik pemerhati dan pegiat anti korupsi di Aceh Tamiang.
Koordinator Lembaga anti rasuah (korupsi), Aceh Tamiang Corupption Watch (ATCW). Eddy Arnaldy menegaskan kalau keberadaan gedung tersebut diduga tidak efisien dan efektif.
Data-data di lapangan menyebut bahwa; pembangunan Rehab Dan Penambahan Gedung Posyandu di Kampung Rantau Bintang itu telah di mulai sejak awal bukan Desember 2024. Namun keberadaannya belum diperlukan.
Meski hanya rehab dan penambahan, namun gedung lama masih layak dan baik kondisinya untuk di gunakan.
Eddy menilai pembangunan itu belum seyogianya di bangun, sebab masih ada yang jauh lebih penting, yakni; menangani masyarakat yang tengah menghadapi kemiskinan ekstrem global saat ini.
“Saya pikir itu kurang efektif dan efisien, manfaatnya apa? Disaat Kondisi seperti ini infrastruktur tidak harus dijalankan ketika tidak sangat penting sekali,” tegas Eddy
Sebut Dia; pembangunan harus dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat. Apalagi itu; Gedung Posyandu sudah ada dan masih bagus kondisinya.
“Jika pun ada penambahan gedung harus ditinjau sebaik-baiknya pungsi dan kegunaannya dan di sesuaikan dengan kinerja tenaga kesehatan,”
Telaah di lapangan menunjukkan bahwa; Gedung Posyandu itu sudah ada yang di bangun pada tahun 2021 lalu, [gedung Posyandu yang lama] yang dipakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat desa sehingga ruangannya tak di beri dinding sebagian.
Diketahui; pembangunan rehap gedung posyandu sudah di bangun pada tahun 2021 dan 2024 di rehap menghabiskan anggaran Rp135 juta rupiah. Namun pembangunan gedung itu baru dikerjakan 70 persen tampung.
sangat di sayangkan saat ingin dikonfirmasikan, oknum Datok Penghulu [Kepala Desa] Rantau bintang memberikan prilaku yang tak baik ketika di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, nomor wartawan diblokir Datok.
Sebaliknya terselip dugaan atas pemblokiran itu disebabkan anggaran pembangunan gedung Posyandu desa tersebut tidak transparan.
Dugaan persekongkolan jahat dengan [ketidak transparanan] dilakukan Datok dan atau kelompoknya juga termasuk menghalangi tugas wartawan .
Sebagaimana sudah diatur dalam Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1) Menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang;
2) Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat;
3) Melayani hak jawab dan hak tolak;
4) Memastikan kebenaran dan akurasi informasi yang disampaikan dalam berita;
5) Mematuhi etika jurnalistik, seperti menjaga privasi individu, menghindari konflik kepentingan, dan tidak mempublikasikan informasi palsu;
6) Selain itu, wartawan juga harus menghormati hak asasi setiap orang.
Selaku koordinator ATCW Eddy meminta inspektorat turun kelapangan menghitung ke pantasan bangunan tersebut. Jika terjadi ada kelebihan anggaran, mubazir dan pemborosan yang disengaja patut diduga ada permainan yang menguntungkan pengguna anggaran dana desa tersebut.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 juga menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan ekspresi kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dan melanggar kebebasan pers. Kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah
Selanjutnya menghalangi tugas wartawan dapat merusak fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh pers. Intimidasi terhadap wartawan juga dapat menunjukkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment