- Ketua DPd, Lembaga aspirasi nusantara, Abd Rahman.S.Sos. Angkat bicara terkait dugaan Dana dak, dana bos tahun 2023-2024, dan dugaan Penrusakan,
Abd Rahman, ikut menyorotinya terduganya terindikasi, penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di SMP 4 Barebbo, Desa Kajaolaliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Atas Dugaan ini menyeret nama Kepala Sekolah SMP 4 Barebbo, St. Ramlah, S.Pd., M.M., atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan sekolah.
Terduganya Penyimpangan Dana DAK, dana BOS, dan Penrusakan lokas masyarakat,
Hasil wawancara para oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ini suda melanggar hukum,
Terkait proyek proyek yang diduganya bermasalah:
1. Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer (2023)
- Pelaksanaan: Swakelola
- Volume: 1 unit
- Anggaran: Rp 515.000.000. Proyek ini diduga mengalami kerugian negara.
2. Rehabilitasi Ruang Kelas (2023).
- Volume: 1 unit
- Anggaran: Rp 327.000.000
Dugaan pelanggaran muncul karena material bangunan hasil rehabilitasi dilaporkan hilang, padahal material tersebut adalah aset negara.
Menurut hasil Klarifikasi Kepala Sekolah
Pada Selasa, 3 Desember 2024, St. Ramlah memberikan keterangan kepada, tim investigasi, Ia mengungkap bahwa dirinya menandatangani permohonan anggaran tahap ketiga, namun pencairan dana sepenuhnya dilakukan oleh panitia pelaksana, Heriyanti, selaku Wakil Kepala Sekolah SMP 4 Barebbo.
Ramlah juga menyatakan bahwa sebagian dana digunakan untuk melunasi pembayaran bahan-bahan yang tidak sempat diselesaikan oleh kepala sekolah sebelumnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah dana yang dicairkan dan tidak mampu menunjukkan bukti penggunaan dana kepada tim investigasi.
Kendati demikian, Ramlah menegaskan bahwa dana DAK 2023, sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan "tidak ada masalah". Ada apa kepala sekolah dengan,"ungkapannya,
Abd Rahman.S.Sos. Tegaskan ke badan pemeriksa keuangan agar ditindaknya tegas jangan ada udan dibalik batu diperiksanya, yang diungkapkan kepala sekolah tersebut,
Terkaitnya hasil temuan Lapangan dan Respons dari Masyarakat,
Tim investigasi, menemukan indikasi penghilangan material hasil pembangunan rehabilitasi yang seharusnya menjadi aset negara. Masyarakat yang diwawancarai mengaku menyaksikan bahan-bahan bangunan tersebut telah lenyap tanpa kejelasan.
Abd Rahman. menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.
Desakan ketua dpd, Abd Rahman, mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejaksaan, dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam. Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.
Tegas kejaksaan tinggi, kpk Ri, agar turun tangan masalah ini.
Dan juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Potensi Pelanggaran Hukum,
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.
Pihak kapolres, kapolda Sulawesi Selatan agar memanggilnya Kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan bendahara dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMP 4 Barebbo, St. Ramlah, S.Pd., M.M. wakil dan bendahara, belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan kasus tersebut.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment