Kepala Desa Sijelling Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023: Desak inspektorat dan Aparat Bertindak Tegas - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kepala Desa Sijelling Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2023: Desak inspektorat dan Aparat Bertindak Tegas

Sunday, 8 December 2024
Bone - investigasi Wartaglobal.id. -Sulawesi Selatan - Berdasarkan pantauan dilokasi desa Sijelling Kecamatan tellu siattinge kabupaten Bone.

menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan tahun 2023. Dugaan ini menyeret nama Kepala desa,(Abd.Rahman).Menyeret sejumlah, pihak termasuk bendahara desa, tim pelaksana kegiatan (TPK) desa. atas berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pembangunan yang telah menggunakan anggaran dana desa (ADD).  

Dugaan Penyimpangan Dana Desa 
Tim investigasi, mengungkap proyek utama yang diduga bermasalah:
1. Perintisan jalan tani, dengan (2023)Anggara senilai Rp 53.276.000.
2. Pembangunan jalan tani talud dan perkerasan jalan(2023) senilai Rp 109.854.000.
3. Pembangunan jembatan beton (2023)sebanyakRp 137.329.000.
4. Pembangunan jalan paving blok(2023). Senilai Rp 176.915.000.
 Proyek ini diduga mengalami mark-up anggaran. 
Temuan Lapangan dan Respons Masyarakat, 
Tim investigasi, menemukan indikasi pembangunan dalam keadaan ganjil sudah ada pembangunan dan dikeluarkan lagi anggaran. Kepala desa abd rahman dikerjakan oleh tpk desa. Masyarakat yang di wawancarai mengaku menyaksikan tersebut tanpa kejelasan.  

Tim menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan negara. Selain itu, dugaan mark-up, dalam anggaran pembangunan menambah daftar panjang potensi pelanggaran.  

Desakan tim investigasi Wartaglobal.mendesak Inspektorat Kabupaten Bone, Kejati, Sulawesi Selatan, KPK" Ri dan dinas terkait untuk segera melakukan survei lapangan dan investigasi mendalam.
Menurutnya, perlu ada langkah tegas agar pengelolaan keuangan negara tidak berujung pada kerugian.  

Ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran mekanisme pengadaan barang dan jasa yang di duga tidak sesuai spesifikasi, sehingga memperbesar peluang terjadinya tindak pidana korupsi.  

Potensi Pelanggaran Hukum 
Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelanggaran meliputi kesalahan administratif, pengelolaan aset, hingga perbuatan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara.  

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala desa (Abd rahman) kecamatan tellu siattinge kabupaten Bone. belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait dugaan penyimpangan tersebut.(Tim investigasi).

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment