Dugaan Kades Lewonu Potong BLT, Warga Minta Diproses Hukum - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Kades Lewonu Potong BLT, Warga Minta Diproses Hukum

Friday, 13 December 2024
gambar ilustrasi pemotongan dana Bansos


Luwu Timur, wartaglobal.id - Diduga oknum Kepala Desa Lewonu (Darman) di Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, Sulsel  melakukan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) warganya tahun 2021 sejumlah 27 KPM.



Salah seorang warga Desa yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan bahwa termasuk dirinya yang dipotong BLT DD nya oleh oknum Kepala Desa dengan alasan akan diserahkan kepada warga yang lain.



"Pemotongan BLT DD oleh Kades Lewonu telah dilakukan pada tahun 2021. Dan warga yang menerima BLT sebesar Rp 300.000, lalu kemudian dilakukan pemotongan oleh kepala desa sebanyak Rp.100 000," terangnya kepada awak media, Jumat  (13/12/2024).


Keterangan warga lain AN, menyebutkan bahwa, sebelum menerima BLT tersebut, dirinya dipanggil ke ruangan kepala desa dan dimintai pemotongan BLT oleh Kepala Desa dengan modus akan diserahkan kepada warga yang belum mendapatkan bantuan.



"Saat itu Saya bersama 19 orang kawan saya dipanggil kepala desa dimintai 100 ribu katanya pemotongan itu akan diserahkan kepada warga lain," tuturnya.



"Saya juga tidak mengerti, kalaupun mau serahkan kepada orang lain kenapa tidak dimusyawarahkan dulu, kenapa harus dilakukan pemotongan sebanyak itu, dan pemotongan itu dilakukan oleh kepala desa," kata S salah satu warga penerima BLT.



Sementara, A salah satu warga Dusun Manangalu menjelaskan,  kondisi saat ini nilai uang Rp100 ribu sangat besar nilainya. Ia pun sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Lewonu. Seharusnya sebagai pemerintah desa bisa mengerti dengan keadaan masyarakatnya.



"Uang seratus ribu bagi kami nilainya sangat besar untuk kebutuhan kami sehari hari hari, dan saya merasa keberatan," ungkapnya.


Tahun 2024 dugaan penyalahgunaan wewenang kepala desa ini mencuat ditengah masyarakat, hingga  warga penerima BLT mengaku didatangi oleh sejumlah aparat desa atas perintah kepala desa untuk diminta membuat  surat pernyataan tidak keberatan namun redaksi kalimat pernyataan tersebut atas arahan dan desakan aparat desa.



"Saya didatangi di rumah, minta dibuatkan pernyataan tidak keberatan namun atas arahan dan tekanan oknum aparat desa, namun tetap saya persoalkan dan saya merasa keberatan," ungkal A warga Dusun Manangalu ini.



Hal lain yang terungkap dari salah satu warga menyebutkan, Kepala Desa juga mengusul mempekerjakan tenaga Cleaning service di Kantor Desa yang tak lain adalah anaknya sendiri namun kenyataannya anaknya malah dijadikan sopir pribadi dan tidak pernah melaksanakan pekerjaan di kantor desa sejak 2022 dan digaji dari APBDes sebagai Cleaning sebanyak  1 juta perbulan. 



"Ada daftarnya, dan itu ditanda tangani hanya diisi satu kali Gus," terang S," warga setempat.



Dengan adanya keresahan dari masyarakat tersebut, sejumlah warga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur khususnya Aparat Penegak hukum (APH) agar kiranya dapat memanggil dan memproses  Kepala Desa Lewonu, yang diduga telah memotong Dana BLT DD masyarakat.



Salah satu Tokoh masyarakat setempat IS, menyebutkan, Pemotongan BLT selain melanggar kemanusiaan karena mengambil hak "orang kecil", itu hukumya haram dan juga bertentangan dengan hukum negara, karena itu pelakunya bisa diproses hukum, dan kami sudah musyawarah bersama sejumlah warga terkait sejumlah pelanggaran Kepala Desa akan kami sikapi walaupun Prosesnya sampai Ke Polda, kami siap.



Saat berita diturunkan awak media belum mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Lewonu.


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment