Investigasi Wartaglobal.ID,Ambon, Maluku – Rizal Serang, warga Kota Ambon, menjadi korban penganiayaan oleh tiga oknum anggota Kepolisian Sektor Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), Jumat (20/12/2024) sore. Insiden tersebut terjadi di depan pintu masuk Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, dan menjadi viral setelah video kejadian tersebar luas di media sosial.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan video yang beredar, insiden bermula ketika Rizal hendak memasuki area pelabuhan menggunakan mobilnya. Seorang anggota polisi, Bripka EW, menghadang kendaraan Rizal dan tanpa alasan yang jelas memukul mobil tersebut sebanyak dua kali sambil melontarkan kata-kata kasar.
Tak berhenti di situ, Bripka EW memaksa Rizal keluar dari mobil. Situasi semakin memanas ketika Aipda JT, anggota polisi lainnya, ikut terlibat dengan menarik Rizal hingga terjatuh ke aspal. Rizal kemudian diborgol dan dibawa ke Mapolsek KPYS.
Penganiayaan tersebut disaksikan langsung oleh warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Video aksi brutal tersebut memicu kecaman keras dari masyarakat.
Laporan Hukum dan Kondisi Korban
Kasus ini dilaporkan Rizal melalui kuasa hukumnya, Ramli Lulang, ke SPKT Polda Maluku dengan Nomor: LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. Korban juga menjalani visum dan pemeriksaan tambahan di RSU Haulussy Ambon.
“Kami sudah melaporkan kejadian ini dan menyelesaikan visum. Saat ini, kami sedang melakukan pemeriksaan lanjutan kondisi korban, termasuk CT scan untuk memastikan tidak ada cedera serius,” ungkap Ramli Lulang, Ketua LBH GP Ansor Kota Ambon, kepada media, Sabtu (21/12/2024).
Respons Kapolresta Ambon
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, bertindak cepat dengan menahan tiga anggota yang terlibat dalam insiden tersebut, yakni Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD.
“Kami telah menahan ketiga oknum anggota tersebut sejak kemarin. Proses hukum dan pemeriksaan kode etik kepolisian telah dilakukan untuk memastikan keadilan,” tegas Kombes Driyano.
Ia juga menegaskan bahwa institusinya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap anggotanya sendiri. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa video rekaman dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Tanggapan DPRD Maluku
Wakil Ketua DPRD Maluku, Muhammad Fauzan Renwarin, turut mengecam tindakan brutal tersebut. Ia menyatakan DPRD telah mempersiapkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polda Maluku untuk membahas kasus ini, meskipun agenda pembahasan baru akan dilakukan pada 30 Desember mendatang.
“Kami sudah menyusun surat pemanggilan kepada pimpinan Polda Maluku. Namun, karena bertepatan dengan perayaan Natal, pembahasan ini ditunda hingga akhir bulan,” ujar Fauzan.
Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas untuk mencegah kasus serupa terulang. “Kami berharap kehadiran masyarakat dalam RDP nanti agar kita bisa bersama-sama mengawal penyelesaian kasus ini. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang demi menjaga nama baik Polri dan kepercayaan publik,” tutupnya.
Dukungan Publik dan Komitmen Polri Presisi
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang mendukung langkah tegas Kapolresta Pulau Ambon. Publik berharap proses hukum berlangsung transparan dan adil, sejalan dengan prinsip Polri Presisi yang menjunjung profesionalisme dan akuntabilitas.
Insiden ini menjadi peringatan bagi institusi kepolisian untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas sebagai pelayan dan pelindung masyarakat.*ANDI SYAHBANDI*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment