LUWU TIMUR, Wartaglobal.id - Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Lewonu, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur kembali menemukan dugaan Pemalsuan Cap dan Tanda Tangan yang dilakukan oknum Kadesnya (Darman).
Berawal ditemukannya sebuah dokumen yang menyatakan pemotongan BLT warga kepada 27 KK atas persetujuan BPD dan sejumlah warga yang telah dipotong haknya tersebut. Kepada oknum BPD yang menandatangani dokumen tersebut telah ditanyakan bahwa apakah dokumen tersebut benar dirinya yang bertandatangan.
Gideon, selaku Sekretaris BPD saat ditanyai soal tersebut dengan tegas menyatakan keberatan dan membantah jika dirinya yang telah menyetujui dan menandatangani dokumen itu.
" Saya tidak pernah diundang apalagi bertanda tangan soal itu, dan seharusnya kalau dokumen yang berhubungan dengan BPD harus Ketua atau wakil ketua yang bertandan tangan bukan saya selaku sekretaris," terang Gideon, Sabtu (21/12/24).
Diketahui sebelumnya Kepala Desa Lewonu, Darman telah melakukan pemotongan bantuan BLT kepada 27 KK penerima Bansos di Desanya pada tahun 2021 sejumlah 100 ribu per kepala. Pemotongan tersebut menurut Kepala Desa akan diserahkan kepada 9 orang yang belum mendapat bantuan yang sama.
"Sebelum kami terima Kepala Desa sudah minta agar bantuan akan dipotong 100 ribu kata kepala desa akan diserahkan kepada orang yang belum kami ketahui," ujar SF salah satu warga.
Namun belakangan diketahui warga bahwa pemotongan BLT tersebut sudah disetujui BPD lewat musyawarah bersama warga, termasuk calon penerima bantuan tersebut. Olehnya dibuatlah berita acara musyawarah dan ditandatangani Sekretaris BPD serta dibubuhi cap Stempel BPD.
Selain Tanda Tangannya, Gideon juga malah mempertanyakan keberadaan Cap Stempel BPD yang menurutnya saat itu dinyatakan hilang.
"Saat transisi saat itu karena adanya pergantian Jabatan Ketua BPD, saya telah mempertanyakan keberadaan Stempel namun kataya hilang," terang Gideon.
"Kalau benar atas hasil musyawarah BPD mana bukti daftar hadirnya, baik warga maupun BPD yang menyetujui pemotongan tersebut, Bahkan awalnya kami protes pemotongan tersebut," lanjut Gideon.
Atas kejadian, BPD bersama sejumlah warga yang dirugikan kembali akan mengadukan Kepala Desa Lewonu ke Inspektorat dan Polres Luwu Timur sebagaimana yang telah dilaporkan ke Polres sebelumnya.
Diketahui pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Pelakunya diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Unsur pidananya adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan hak, perjanjian, pembebasan utang, atau keterangan bagi suatu perbuatan.
Tujuannya adalah untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.
Pemalsuan tanda tangan juga dapat dikenai pasal lain, seperti:
Pasal 35 UU ITE jika pemalsuan tanda tangan dilakukan terhadap surat dan/atau dokumen elektronik.
Untuk membuktikan tanda tangan palsu, warga meminta kepada pihak penegak hukum kiranya dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Kepolisian RI.
Hingga berita dilayangkan Kepala Desa Lewonu belum memberikan klarifikasi.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment