AIPDA Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Hingga Tewas Dipecat PTDH - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

AIPDA Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Hingga Tewas Dipecat PTDH

Tuesday, 10 December 2024

SEMARANG, INVESTIGASI --
Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan GRO (17), siswa SMK Negeri 4 Semarang hingga tewas, akhirnya dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat dari dinas Polri. Berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu di-PTDH usai menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024).

Penampakan Aipda Robig Digiring Provos Menuju Ruang Sidang Kode Etik Polda Jateng
Sidang berlangsung lebih dari 7 jam yang tertutup untuk awak media.

Sidang dimulai sejak siang hari. “Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang pakai sepeda motor,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin malam usai sidang.

"Perbuatan Robig dinilai tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding. Dia masih dilakukan penahanan di patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng. Yang bersangkutan mengajukan ke ketua sidang untuk banding, diberikan waktu tiga hari (kerja),” lanjutnya.

Dalam gelar sidang, hadir dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan kuasa hukum Gamma yakni Zainal Abidin Petir dan keluarganya.

Robig adalah pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang yang terjadi Minggu (24/11/2024) dini hari. Salah satu korbannya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas.  

Berdasar pemeriksaan Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment