Bone // investigasi Warta global.id/ Sulawesi Selatan (28/11/2024) – Kepala Desa Sawaru(Abdul Haris.Sos) Kecamatan Camba Kabupaten Maros, Di duga terlibat dalam penyalah gunaan dana desa pada tahun anggaran 2019 - 2020 - 2021 - 2023 dan Beberapa proyek pembangunan di Desa disinyalir tidak transparan dan menimbulkan kerugian negara.
Proyek yang dipermasalahkan antara lain:
1. Pembangunan drainase lapangan baddare situru tidak ada tertera dipapan prasasti tahun berapa. dengan anggaran senilai Rp 159.056.900.
2. Pembangunan Lanjutan Rabat beton lapangan (2023 dengan anggaran sebesar Rp 201.626.000. Dan satu dusun poin satu.
4. Lanjutan drainase lapangan olahraga (2021) Senilai Rp 125.000.000.
5. Pembangunan drainase tollu lanjutan (2023) sebesar Rp 120.000.000.
Dalam pengelolaan anggaran dana desa, yang mengakibatkan kerugian negara.
Ketua dpp Lembaga Lsp3m gempar(Sulawesi Selatan-Selatan) Drs M Saleh SH.MH pada tanggal, 25-11- 2024, datang dikantor investigasi Wartaglobal Sulawesi Selatan, menyatakan ke investigasi bahwa tindakan Kepala Desa sawaru(Abdul Haris s. Sos)terindikasi sebagai tindak pidana korupsi. dana desa yang telah digunakan, tindakan tersebut diduga dikenai hukuman pidana sesuai UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketua investigasi meminta Inspektorat Maros, mengauditnya ditahun anggaran. 2019.2020.2021.Sampai 2023 dan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan, dan Aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit ulang dan turun dilokasi didesa Sawaru, yang telah mengelola terhadap pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini ditayangkan, kepala(Abdul haris) belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi lanjutan.
Tim investigasi warta global.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment