LUWU UTARA, SULSEL - Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi di sejumlah SPBU yang ada di wilayah kabupaten Luwu Utara sepertinya telah dikuras habis oleh Para Mafia. Diduga kuat para mafia BBM solar subsidi yang ada di wilayah itu, melibatkan oknum mandor/pengawas SPBU. Kini mafia BBM (Bahan Bakar Minyak) berani terbuka secara terang terangan dan berulang-ulang bermain BBM bersubsidi jenis Solar seakan tidak ada efek jera.
Hal itu di saksikan salah satu sopir Truck pada saat tengah melakukan pengisian BBM Solar, pada hari Jumat (25/19/2024) yang mencurigai banyaknya kendaraan jenis Kijang dan Panther yang diduga telah dimodifikasi sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis solar secara berulang-ulang di SPBU Baliase tepatnya di Jl. Poros Palopo Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Ketika sopir di konfirmasi, dirinya mengatakan “Saya saat mengisi di Spbu saya lihat padatnya antrian mobil khusus di stasiun pengisian Solar, bahkan diduga didominasi para Pengetap BBM solar" ungkapnya sembari minta jati dirinya tak disebutkan.
Atas kejadian ini diduga oknum petugas SPBU tersebut ikut berbisnis ilegal solar subsidi dan mempunyai banyak relasi armada untuk memuat BBM bersubsidi jenis solar dari mulai Isuzu Panther, hingga truk golongan 2 yang mana di dalamnya memuat sejumlah Jerigen penampung BBM.
Bebasnya pengambilan BBM bersubsidi jenis Solar dalam jumlah besar di SPBU tersebut diduga adanya kongkalikong antara SPBU dengan para mafia. Dalam keterangan sopir, bahwa kendaraan berbagai jenis tersebut diketahui setiap hari mondar-mandir mengisi di SPBU Baliase, diduga pihak dari SPBU dengan Pengetap sudah saling mengenal.
Jebolnya kuota BBM bersubsidi, terutama solar, harus diantisipasi melalui peningkatan pengawasan, termasuk sanksi terhadap penyalahgunaan solar. Apalagi ketentuan mereka yang berhak membeli BBM bersubsidi sudah jelas.
Dugaan pelanggaran Pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu, kami awak media memberikan informasi terkini sekaligus meminta kepada Aparat Penegak Hukum, Baik dari Wilayah Polres Luwu Utara, POLDA SULSEL dan BPH Migas dan Pertamina untuk bertindak tegas dalam Menyikapi adanya penyalahgunaan BBM Solar Subsidi yang kini marak terjadi. Sebab ini Satu pelanggaran fatal yang merugikan Negara, dan sampai saat ini oknum mafia di wilayah Kabupaten Luwu Utara masih berkeliaran dan belum mendapatkan efek jera. Apalagi pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh oknum Pengawas SPBU ataupun aparat negara itu sendiri yang notabene mestinya melindungi dan mangayomi masyarakat.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment