KPK Hibahkan Tiga Bidang Tanah Senilai Rp9,6 Miliar ke Desa Jatireja - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

KPK Hibahkan Tiga Bidang Tanah Senilai Rp9,6 Miliar ke Desa Jatireja

Thursday, 5 September 2024

INVSTIGAS.WARTAGLOBAL.id,Bekasi — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga bidang tanah senilai Rp9.676.122.000 kepada Pemerintah Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Serah terima aset negara ini dilaksanakan di Kantor Desa Jatireja pada Selasa (3/9) dalam rangka pemindahtanganan melalui hibah dari KPK kepada pemerintah desa.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan aset ini adalah bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang milik negara. Ia juga mengingatkan kepala desa agar mengelola tanah tersebut dengan baik, karena KPK akan melakukan monitoring secara berkala terhadap aset yang dihibahkan.

“Saya harap hibah tanah ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. KPK akan melakukan monitoring untuk memastikan aset ini digunakan sesuai peruntukannya,” ujar Mungki.

Penyerahan tanah ini merupakan hibah ketiga yang dilakukan KPK, setelah sebelumnya KPK juga menghibahkan aset kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan Karawang. Tiga bidang tanah yang dihibahkan berada di Desa Jatireja, dengan rincian sebagai berikut: satu bidang tanah seluas 1.571 m² sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6583 atas nama PT. Graha Buana Cikarang, satu bidang tanah seluas 1.725 m² sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6580, dan satu bidang tanah seluas 71 m² sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan No. 6585.

Penyerahan aset dilakukan oleh Kepala Satuan Tugas Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Leo Sukoto Manalu, dengan saksi Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto. Aset diterima langsung oleh Kepala Desa Jatireja, Suwandi, dengan disaksikan oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam.

Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. KPK juga mengimbau masyarakat agar turut memantau pemanfaatan aset ini agar digunakan untuk kepentingan desa dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menyatakan bahwa hibah ini adalah wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat pembangunan di tingkat desa.

“Dengan adanya hibah ini, saya berharap Desa Jatireja dapat lebih optimal melaksanakan berbagai program yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, termasuk pengembangan infrastruktur layanan publik dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa,” tutup Jaoharul.

Penyerahan aset ini diharapkan mampu mendorong pengembangan dan kemajuan Desa Jatireja, serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.[AZ]

Editor:Andi S

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment