SEMARANG, INVESTIGASI -- Pasca demo kerusuhan dan anarkis, Senin (26/8/2024) malam yang terjadi dijalan Pemuda, Kapolrestabes Semarang menerangkan bahwa harus melakukan pembubaran karena sudah bertentang dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kami lakukan upaya pembubaran dengan mendasari peraturan yang berlaku," kata Kapolrestabes Semarang.
"Pasca kerusahan kami mengamankan 32 orang dalam kerusuhan tersebut terdiri dari 22 siswa SMA/SMK, 1 orang anak putus sekolah dan 9 orang dari mahasiswa," ungkap Kapolrestabes, Rabu (28/8/24).
Adapun 22 orang siswa pelajar tersebut pagi ini sudah dikomunikasikan dengan pihak keluaga dan sekolahan yang bersangkutan untuk di jemput. Dan untuk rekan-rekan mahasiswa akan dilakukan pemeriksaan dengan di damping oleh pihak LBH.
“Hari ini kita sudah berkomunikasi dengan pihak LBH dan proses pemeriksaan setelah ini dengan didampingi oleh pihak LBH, dan untuk perkembang lebih lanjut kita lihat dari pemeriksaan,” ujar Kombes Pol Irwan Anwar.
Pihak Kepolisian sangat menyayangkan atas keterlibatan siswa pelajar dalam aksi demo dijalan Pemuda, pihak Kepolisian menggali informasi secara umum bawah kedatangan siswa pelajar di kegitan Demo tersebut hanya ikut-ikutan saja".
“Kami masih mempertanyakan bagaimana para siswa pelajar tersebut bisa tergabung dalam aksi demo 26 Agustus tersebut, ini yang sedang kita dalami," ujar Kapolrestabes Semarang.
Polrestabes Semarang saat ini berfokus mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab menggerakkan dan menghasut kerusuhan dengan menggunakan bukti-bukti yang ada. “Kami sedang menyelidiki siapa saja yang menghasut dan memprovokasi kerusuhan ini,” kata Kombes Pol Irwan Anwar.
Insiden ini telah menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak demonstrasi tersebut. Polisi mendesak orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk secara aktif mengatasi penyebab keterlibatan siswa dalam peristiwa yang berpotensi membahayakan.
(panjang frenkyi)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment