Kejati Jateng Tangkap Buron Dugaan Korupsi Penyertaan Modal untuk Perumahan Karyawan Angkasa Pura - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kejati Jateng Tangkap Buron Dugaan Korupsi Penyertaan Modal untuk Perumahan Karyawan Angkasa Pura

Friday, 9 August 2024
SEMARANG, INVESTIGASI -- Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora mengamankan seorang buronan bernama Haryanto.

Pria ini merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyertaan modal Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKKAP I) pada PT. Mitrasindo Sarana Mulia (PT. MSM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, Haryanto ditangkap pada pukul 07.30, Jumat (9/8/2024), berlokasi di salah satu rumah kost Lapangan Semut Tuk Buntung, Desa Balun Kec. Cepu Kab. Blora.

Sebelum penangkapan, berdasarkan koordinasi antara kajaran Intelijen Kejati Jateng dengan Kejari Blora ditemukan adanya informasi tersangka Haryanto pada tanggal Kamis (8/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB memasuki wilayah Kec. Cepu, Kab. Blora.

Kemudian Tim bergerak pada Jumat 9 Agustus 2024 sekira pukul 04.30 Wib menuju lokasi dan melakukan pemantauan terhadap situasi sebuah rumah kos beralamatkan di Lapangan Semut Tuk Buntung. Kos tersebut diduga menjadi tempat menginap tersangka.

"Kemudian setelah dipastikan tersangka ada didalam rumah kos, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Haryanto," jelasnya.

Adapun tersangka Haryanto masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak tanggal 29 Januari 2024 oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Penetapan itu usai dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut sebanyak empat kali. Namun tidak diindahkan.

Mengenai kasusnya, tersangka Haryanto diduga melakukan korupsi pada 2015. Aksi itu dilakukan bersama Guruh Pamungkas selaku Direktur PT MSM dan Daniel Christanto Budi Santoso.

Mereka mengajukan permohonan penyertaan modal untuk pembangunan perumahan di Cepu Blora kepada YAKKAP I dengan melampirkan dokumen yang tidak benar.

Sedangkan oleh Pengurus YAKKAP I yaitu Purwanto, Kintoron dan Ma'ud Efasa permohonan tersebut disetujui tanpa melakukan evaluasi dan analisa kelayakan dengan benar.

Setelah YAKKAP I menyerahkan modal kepada PT MSM dan 42 unit rumah telah terjual semua, Guruh Pamungkas, Haryanto dan Daniel Christanto Budi Santoso tidak mengembalikan modal. 

"Akibatnya YAKKAP I mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar," tambahnya.

Selanjutnya tersangka Haryanto dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

(eko bhaktianto)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment