Dugaan Penekanan dan Pengancaman terhadap Wartawan di Hal-Sel: Ketua LSM KCBI Angkat Bicara - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Penekanan dan Pengancaman terhadap Wartawan di Hal-Sel: Ketua LSM KCBI Angkat Bicara

Friday, 2 August 2024

INVESTIGASIWARTAGLOBAL.id Kasus dugaan penekanan dan pengancaman terhadap dua wartawan dari biro Hal-Sel saat melakukan peliputan di wilayah Obi, Halmahera Selatan, menjadi sorotan serius dari Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Halmahera Selatan, Ruslan Waisamola. 

Insiden ini terjadi pada Jumat, 2 Agustus 2024, dan melibatkan pihak galian C yang diduga menekan serta mengancam wartawan yang terlibat dalam pemberitaan mengenai kegiatan galian di Desa Kampung Buton, Kecamatan Obi.

Ruslan Waisamola mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan pihak galian C yang diduga dengan sengaja mengancam dua wartawan dari Media Lidik Post dan Jelajah Post. Pihak galian C disebutkan telah berupaya untuk melakukan somasi serta melaporkan kedua wartawan tersebut ke Polda Maluku Utara terkait pemberitaan yang mereka buat.

Menurut Ruslan, seharusnya pihak terkait menempuh jalur klarifikasi atau meminta perbaikan terhadap berita yang dianggap tidak sesuai fakta, bukan malah mengancam wartawan dengan tindakan hukum. 

"Jika merasa tidak puas dengan pemberitaan dan merasa bahwa berita tersebut tidak benar, seharusnya wartawan dihubungi untuk dimintai klarifikasi, bukan malah mengancam dengan melaporkan mereka ke Aparat Penegak Hukum," kata Ruslan pada Jumat (2/8/2024).

Ia juga menyoroti tindakan yang dilakukan oleh Iwan Hi Lowa, yang diduga terlibat dalam insiden ini. Menurutnya, Iwan seharusnya menggunakan hak jawab terlebih dahulu saat menghubungi wartawan, bukan memberikan ancaman secara terang-terangan melalui sambungan telepon.

"Bukannya memberikan klarifikasi, Iwan malah diduga kuat langsung mengancam wartawan dengan menyatakan secara tegas akan mensomasi, melaporkan, dan memproses kedua wartawan tersebut ke Polda Malut. Dalam percakapan telepon, Iwan mengancam dengan nada kasar, mengatakan, 'Sain saya somasi ngana, saya proses dan saya laporkan ke Polda. Saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman lawyer'," ungkap Ruslan saat menceritakan kronologi pengancaman yang terjadi.

Ruslan menjelaskan bahwa saat kejadian, pihaknya sedang berada di lokasi untuk melakukan investigasi setelah mendapatkan laporan langsung dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa berita yang diterbitkan oleh Media Lidik Post dan Jelajah Post merupakan berita yang sifatnya dugaan. Selain itu, wartawan yang terlibat sudah berupaya secara berulang kali untuk mengkonfirmasi kepada penanggung jawab galian C, namun tidak diberikan kesempatan untuk bertemu dan mendapatkan klarifikasi.

"Dua wartawan tersebut sudah mencoba menghubungi penanggung jawab secara langsung, namun pihak penanggung jawab justru menghindar dan tidak mau bertemu dengan mereka. Meskipun sudah diupayakan mediasi oleh Kepala Desa, pihak yang bersangkutan tetap tidak mau menemui wartawan," jelas Ruslan lebih lanjut.

Sebagai langkah penyelesaian, Ruslan menyarankan agar Kepala Cabang Betravel Halsel, Iwan Hi Lowa, segera menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pengancaman yang dilakukannya saat menghubungi wartawan. Ia menekankan pentingnya klarifikasi yang seharusnya dilakukan sebelum melakukan ancaman.

"Alangkah baiknya jika yang bersangkutan meminta maaf. Karena sebelum meminta klarifikasi, Iwan Hi Lowa telah mengancam wartawan secara langsung. Apalagi ada jeda waktu yang cukup lama antara ancaman yang diberikan pada Rabu malam dan klarifikasi yang baru disampaikan pada Kamis siang," tutup Ruslan memberikan sarannya. 

Kejadian ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat kepada publik. Ancaman dan tekanan terhadap wartawan bukan hanya merugikan kebebasan pers, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses penyampaian berita yang objektif dan independen. 

Kasus ini menunjukkan bahwa sikap terbuka dan kooperatif dari pihak yang diberitakan sangat diperlukan untuk menjamin kelancaran komunikasi dan penyelesaian konflik secara damai. Upaya intimidasi terhadap wartawan hanya akan menambah kompleksitas masalah dan menghambat proses transparansi yang seharusnya dijaga oleh semua pihak yang terlibat. 

Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik melalui dialog dan musyawarah, tanpa ada ancaman atau tindakan hukum yang dapat merugikan pihak manapun. Sikap tegas dari organisasi masyarakat dan lembaga-lembaga yang terkait, seperti LSM KCBI, juga penting untuk memastikan bahwa hak-hak wartawan tetap terlindungi dan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan ancaman atau tekanan dari pihak manapun.(red/Wan). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment